Laporan Kinerja KPPN Curup Tahun 2025 disusun sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPPN Curup dalam mendukung pengelolaan perbendaharaan negara di daerah, sekaligus sebagai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Penyusunan laporan ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan mengacu pada Perjanjian Kinerja, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja KPPN Tahun 2025.
Laporan Kinerja ini disusun dalam rangka mendukung pencapaian visi KPPN Curup yang selaras dengan visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yaitu menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat regional dalam mendukung perekonomian yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan visi tersebut, KPPN melaksanakan misi antara lain melalui peningkatan kualitas pengelolaan kas negara dan pelaksanaan anggaran, penguatan fungsi pembinaan dan monitoring terhadap satuan kerja, serta penyediaan layanan perbendaharaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
Secara substansi, Laporan Kinerja KPPN Curup Tahun 2025 menyajikan informasi mengenai perencanaan kinerja, capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), realisasi program dan kegiatan, serta penggunaan anggaran yang dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Laporan ini juga memuat analisis atas tingkat pencapaian sasaran strategis, evaluasi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, serta identifikasi permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan.
Melalui penyusunan Laporan Kinerja ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kinerja KPPN Curup selama Tahun 2025, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Laporan ini juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan strategis serta sebagai dasar perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kinerja dan layanan KPPN pada periode selanjutnya.


