Penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2021

Bertempat di Aula KPPN Garut, KPPN Garut menyelenggarakan Acara Penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2021 pada tanggal 27 Januari 2021 yang dihadiri oleh seluruh Pejabat/Pegawai KPPN Garut. Acara ini merupakan agenda rutin yang diadakan setiap awal tahun sesuai ketentuan yang ada di Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan pada umumnya dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-241/PB/2015 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada khususnya. Sesuai KMK Nomor 467/KMK.01/2014 tersebut, Penandatanganan Kontrak Kinerja dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahunnya.
Kontrak Kinerja adalah dokumen yang merupakan kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung yang paling sedikit berisi pernyataan kesanggupan, sasaran kerja pegawai dan trajectory target yang harus dicapai dalam periode tertentu. Di tahun 2021 Dalam Kontrak Kinerja Kemenkeu Three terdapat 10 Sasaran Strategi.
Semoga dengan ditandatanganinya Kontrak Kinerja tahun 2021 ini, Seluruh Pegawai KPPN Garut senantiasa meningkatkan performa kinerjanya karena target-target Indikator Kinerja Utama yang selalu naik setiap tahunnya dan benar-benar diperlukan sinergi yang baik agar menghasilkan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) yang baik pula.






