Jl. Ahmad Yani No. 24, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Berita

Seputar KPPN Garut

Penandatanganan Komitmen Bersama Tindakan Pencegahan Pelecehan/ Kekerasan Seksual

Penandatanganan Komitmen Bersama Tindakan Pencegahan Pelecehan/ Kekerasan Seksual

Penandatanganan Komitmen Bersama Tindakan Pencegahan Pelecehan/ Kekerasan Seksual

Sehubungan dengan arahan nota dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan nomor ND-2220/PB.1/2022 hal Himbauan Dalam Rangka Mitigasi Pengaduan Tindak Pelecehan Seksual untuk Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender di Lingkungan DJPb, KPPN Garut melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Tindakan Pencegahan Pelecehan/ Kekerasan Seksual pada tanggal 12 Juli 2022 di FO KPPN Garut. Piagam komitmen tersebut ditandatangani oleh seluruh Pejabat dan Pegawai KPPN Garut, termasuk PPNPN.  Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender melalui upaya preventif berupa pencegahan diskriminasi gender yang dapat disebabkan oleh Pelecehan Seksual di lingkungan KPPN Garut. Dengan begitu, terbentuk kesadaran dari setiap pegawai akan bahaya pelecehan/kekerasan seksual dan seluruh pegawai, baik laki-laki maupun perempuan, dapat merasa terlindungi dari tindak pelecehan/kekerasan seksual. Tindakan pelecehan seksual antara lain menggunakan siulan, main mata, ucapan, candaan, atau komentar bernuansa seksual termasuk penampilan seseorang, menunjukkan materi pornografi dan/atau keinginan seksual, colekan dan/atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan tubuh atau isyarat yang bernuansa seksual, dan/atau bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya baik fisik maupun nonfisik termasuk yang dilakukan melalui media sosial dan/atau media komunikasi dalam bentuk apapun yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya, dan menyebabkan masalah kesehatan fisik maupun mental. Hal ini juga berdampak bagi organisasi yaitu menurunnya pencapaian visi, misi, tugas, dan fungsi organisasi, serta penurunan naka baik organisasi sebagai instansi pelayanan publik. Tindakan pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan cara edukasi, komunikasi, serta penegakan kode etik dan disiplin.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search