Jl. Ahmad Yani No. 24, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Berita

Seputar KPPN Garut

Penyaluran Tunjangan Hari Raya Tahun 2023

KPPN Garut telah menyalurkan seluruh tunjangan hari raya kepada satuan kerja/pegawai lingkup KPPN Garut yang berhak menerima THR pada tahun 2023

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, KPPN Garut menyalurkan Tunjangan Hari Raya kepada satuan kerja mulai tanggal 4 April 2023. Tunjangan hari raya yang disalurkan berupa Gaji induk, tunjangan kinerja sebesar 50%, dan tunjangan keagamaan bagi Pegawai Non ASN/PPNPN.
Per 12 April 2023 tercatat KPPN Garut telah menyalurkan seluruh tunjangan hari raya ke satuan kerja mitra KPPN Garut.
Gaji Induk THR telah disalurkan sebanyak Rp 29.651.848.874 dengan jumlah penerima yaitu sebanyak 7.145 pegawai yang berasal dari 13 satuan kerja. Selanjutnya, Tunkin THR telah disalurkan sebanyak Rp 5.475.606.247 dengan jumlah penerima yaitu sebanyak 4.238 yang berasal dari 6 satuan kerja. Lalu Tunjangan Keagamaan telah disalurkan sebanyak Rp 546.270.508 dengan jumlah penerima sebanyak 226 yang berasal dari 22 satuan kerja.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search