Jl. Ahmad Yani No. 24, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Pelaksanaan Penggunaan OTP SAKTI

Sehubungan dengan terbitnya Perdirjen 16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektonik dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEp-264/PB/2020 tentang pelasanaan Penggunaan One Time Password dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, disebutkan bahwa mulai Tahun Anggaran 2021, Satuan Kerja pengguna Aplikasi SAKTI Web Full Module tidak lagi menggunakan pin dalam melakukan validasi/pengiriman data ke KPPN. PIN dari pejabat terkait diganti oleh fitur One Time Password  (OTP). Saat ini di wilayah Kabupaten Garut hanya 3 satuan kerja yang akan menggunakan fitur One Time Password  (OTP) antara lain adalah KPPN Garut, KPPN Garut sebagai Pengelola Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa, dan KPP Pratama Garut.

Lebih lengkapnya silahkan download pada link dibawah

Pelaksanaan Penggunaan OTP SAKTI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search