Penyampaian Informasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode II Tahun 2023
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode II Tahun 2023 dilaksanakan melalui:
a. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPK;
b. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPSPM;
c. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK yang memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun atau menduduki Jabatan Struktural.
d. Mekanisme pengakuan atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan mengikuti Penyegaran (Refreshement) Penyelesaian Tagihan;
e. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPK;
f. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPSPM;
g. Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK;
h. Mekanisme Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK;
i. Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPM;
j. Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
Selengkapnya silahkan mengunduh pada tautan berikut