Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Berita

Seputar KPPN Gorontalo

Dana Desa Siap Salur Januari

KPPN GORONTALO – Dalam rangka mewujudkan Program Nawacita ”Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan” Presiden RI memberikan arahan agar pelaksanaan Dana Desa dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash for Work), dan dapat dilaksanakan mulai bulan Januari 2018.

Skema Cash for Work ini dimaksudkan agar dapat meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK No.225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Untuk memantapkan persiapan percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di wilayah Provinsi Gorontalo, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kab. Gorontalo, Kab. Bone Bolango dan Kab. Gorontalo Utara (16/01/2018).

Menjawab pertanyaan tentang pokok-pokok perubahan pengelolaan dana desa, Kepala KPPN Gorontalo, Totok Suyanto, yang saat ini juga menjabat sebagai KPA Penyaluran, menjelaskan bahwa beberapa ketentuan pokok yang diatur dalam PMK No. 225/PMK.07/2017 tersebut adalah menyangkut percepatan waktu penyaluran, reformat tahapan penyaluran dan laporan pelaksanaan cash for work.

“Tahapan penyaluran Dana Desa dari semula 2 tahap diubah menjadi 3 tahap. Bila pada tahun yang lalu Tahap I sebesar 60% disalurkan paling cepat maret dan paling lambat Juli, kini penyaluran Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat Januari dan paling lambat minggu ketiga Juni. Untuk Tahap II sebesar 40% yang semula disalurkan paling cepat bulan Agustus, kini diubah sebesar 40% paling cepat disalurkan Maret dan paling lambat minggu keempat Juni. Sedangkan penyaluran Tahap III sebesar 40% paling cepat Juli 2018” jelasnya.

Dalam rapat yang berlangsung di Aula KPPN Gorontalo ini, Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Benedictus Didik Ariwibawa, sebagai pembina dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik 2017 sebagai acuan untuk pelaksanaan penyaluran DAK Fisik TA 2018.

Pada Tahun Anggaran 2018 wilayah Provinsi Gorontalo mendapatkan alokasi dana desa sebesar 537,04 miliar rupiah untuk lima kabupaten, dengan besaran masing-masing Kab. Gorontalo 170,95 miliar rupiah, Kab. Bone Bolango 125,18 miliar rupiah, Kab. Gorontalo Utara 88,87 miliar rupiah, Kab. Boalemo 72,97 miliar rupiah dan Kab. Pohuwato sebesar 79,07 miliar rupiah. Sementara itu alokasi DAK Fisik Tahun Anggaran 2018 untuk Provinsi Gorontalo adalah sebesar 82,46 miliar rupiah, Kab. Gorontalo 230,26 miliar rupiah, Kab. Bone Bolango 140,57 miliar rupiah, Kab. Gorontalo Utara 96,96 miliar rupiah dan Kota Gorontalo sebesar 94,16 miliar rupiah.

Untuk memastikan pelaksanaan dana desa dengan skema padat karya tunai (cash for work) berjalan sesuai yang diharapkan, Presiden berencana mengunjungi 10 kabupaten terpilih sebagai pilot project dalam waktu dekat ini. Kabupaten Gorontalo adalah salah satu diantaranya. Dari 191 desa di Kabupaten Gorontalo, terpilih 10 desa sebagai piloting project , yaitu desa Ambara, Bakti, Biluhu Barat, Bumela, Haya-Haya, Haidu Utara, Kayumerah, Liyodu, Lobuto dan Tabumela.

Prinsip pelaksanaan cash of work adalah swakelola, dimana perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa, menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat dan menggunakan bahan baku setempat. Sasaran program cash for work mencakup masyarakat penganggur, setengah penganggur, penduduk miskin, penerima program keluarga harapan dan penduduk yang memiliki balita bermasalah gizi (stunting). Sedangkan alokasi untuk skema ini minimal 30% dari nilai fisik. Upah dibayarkan harian atau mingguan dan sedapat mungkin tidak dilaksanakan bersamaan masa panen, dengan harapan dapat menjamin pendapatan masyarakan akan stabil sepanjang tahun. (tok)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search