Menindaklanjuti Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020 disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Penegasan kewajiban pemungutan/pemotongan pajak oleh Bendahara Pengeluaran (BP)/ Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas perpajakan Bendahara khususnya di akhir tahun serta tindak lanjut temuan BPK TA 2019 bahwa terdapat pajak yang terlambat, kurang setor, dan tidak disetor ke kas Negara.
- Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 230/PMK.05/2016, kewajiban perpajakan BP/BPP meliputi:
a. memperhitungkan dan memungut/memotong pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan kepadanya;
b. menyetorkan pajak atas tagihan dalam SPBy ke Kas Negara;
c. melaporkan seluruh Penerimaan Perpajakan yang dipungut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. pajak yang dipungut tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
- Dalam rangka tata cara perpajakan, BP/BPP agar berpedoman pada PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi
- Berkenaan hal diatas, terlampir petunjuk teknis kewajiban pemungutan/pemotongan pajak oleh BP/BPP untuk dipedomani.