Subbagian Umum mempunyai tugas :
- Melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga dan kehumasan;
- Penyusunan laporan kepegawaian, keuangan instansi, pembukuan bendahara dan barang milik negara;
- Penyelesaian temuan hasil pemeriksaan; dan
- Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas :
- Melakukan pengelolaan basis data pelaksanaan anggaran;
- Pengujian terhadap dokumen perintah membayar;
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
- Pengelolaan basis data pembayaran gaji;
- Pengesahan surat keterangan penghentian pembayaran; dan
- Penyusunan laporan realisasi pencairan anggaran.
Seksi Bank/Giro Pos mempunyai tugas :
- Melakukan pencairan dana dan penatausahaannya;
- Penelitian dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara;
- Pelaksanaan pengelolaan kas (cash forecasting dan Treasury Single Account);
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang; dan
- Pembukuan bendahara umum dan penyusunan Laporan Kas Posisi.
Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas :
- Melakukan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
- Penelitian, penilaian, rekonsiliasi dan penyusunan LKPP; serta
- Melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban bendahara instansi.