Gunungsitoli

   
 

        Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gunungsitoli merupakan salah satu kantor layanan vertikal Kementerian Keuangan c.q Ditjen Perbendaharaan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan perbendaharaan dan Kuasa Bendahara Umum (BUN), yaitu menyalurkan dana atas beban anggaran dan membukukan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Wilayah yang menjadi ruang lingkup tugas KPPN Gunungsitoli meliputi 1 kota dan 4 kabupaten yaitu Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Utara. Di Tahun Anggaran 2024, KPPN Gunungsitoli memiliki pagu APBN sebanyak Rp5,224 Triliun untuk disalurkan. Sampai dengan bulai mei 2024, KPPN Gunungsitoli telah menyalurkan dana kepada 69 satuan kerja dengan nilai Rp268.21 miliar atau 42,18% dari total pagu. Sedangkan, alokasi dana transfer ke daerah telah disalurkan kepada 5 Pemerintah Daerah (Pemda) dengan nilai Rp1.495,13 miliar atau 32,58% dari total pagu.

        Inflasi merupakan salah satu indikator penting perekonomian nasional yang selalu menjadi perhatian pemerintah di seluruh dunia. Hal ini karena laju inflasi yang sangat tinggi berdampak cukup besar terhadap beberapa indikator ekonomi, antara lain ketidakstabilan ekonomi,perlambatan pertumbuhan ekonomi, dan meningkatnya pengangguran.

        Tahun 2024, terdapat 2 Kementerian/Lembaga lingkup KPPN Gunungsitoli yang memperoleh pagu anggaran ter-tagging pengendalian inflasi yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan pagu anggaran sebesar Rp114,04 miliar dan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pagu sebesar Rp283,48 juta. Kemenhub bertanggung jawab atas program kerja kelancaran distribusi (K3) sedangkan BPS bertanggung jawab atas program kerja komunikasi Efektif (K4). Untuk anggaran DAK Fisik ter-tagging inflasi pada 5 Pemda lingkup KPPN Gunungsitoli terdiri dari 3 program kerja TPIP yaitu keterjangkaun harga (K1) senilai Rp276,41 miliar, ketersediaan pasokan (K2) senilai Rp67,368 miliar, dan kelancaran distribusi (K3) senilai Rp247,78 miliar.

        Untuk menjaga stabilitas nilai mata uang dan harga di daerah terutama dalam konteks belanja, satuan kerja dapat memetakan dan menandai (tagging) pagu APBN yang memang ditujukan pada pengendalian inflasi dan berkontribusi secara langsung terhadap pengendalian inflasi. Selanjutnya, perlunya keselarasan dan keterkaitan antara anggaran DAK Fisik ter-tagging pengendalian inflasi terhadap penyumbang inflasi di daerah tersebut. Terakhir, diperlukannya sinergi dan kolaborasi antar pemerintah daerah, sektor swasta, lembaga keuangan dan juga masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan pengendalian inflasi sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Penulis: Bintang Pratama Ginting
Seksi: PDMS

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search