Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada SPM
Dalam upaya meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan dan keamanan dalam pelaksanaan pembayaran beban APBN, Kementerian Keuangan telah mengembangkan tata kelola keuangan negara yang modern dan prudent dalam pelaksanaan pembayaran APBN oleh para Pengguna Anggaran melalui implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertfikasi (TTE) pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Modernisasi dalam pengelolaan APBN merupakan bentuk transformasi digital pengelolaan APBN yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara terus menerus untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi yang terkini. Digitalisasi pembayaran dan tanda tangan elektronik diharapkan dapat mendorong pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan APBN.
Sistem Aplikasi Keuangan Instansi (SAKTI) merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi yang digunakan Kementerian/Lembaga untuk memudahkan pengelolaan APBN mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Integrasi TTE ke dalam aplikasi SAKTI merupakan salah satu inovasi yang memudahkan pengguna dan pejabat pengelola keuangan dalam proses pembayaran APBN. Implementasi TTE memerlukan adanya kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara selaku otoritas pemerintah pengelola tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Implementasi TTE pada dokumen pembayaran untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga memerlukan pengamanan yang maksimal untuk mencegah adanya penyalahgunaan dan kebocoran informasi yang dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Impelemntasi TTE memerlukan adanya langkah mitigasi, kesiapan infrastruktur, dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk memastikan APBN dapat berjalan secara lancara.
Dengan berbagai manfaat penggunaan TTE, segala jenis risiko masih tidak dapat dihilangkan seluruhnya. Risiko penggunaan dokumen pada sistem elektronik yang tidak diringi dengan penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dapat menjadi celah keamanan berupa kebocoran data dokumen dan pemalsuan dokumen akibat Tandatangan yang tidak dapat diverifikasi. TTE Tersertifikasi pada dokumen menjadi salah satu metode yang efektif dan efisien bagi intansi pemerintahan dalam melakukan verifikasi dokumen untuk menghasilkan kebijakan dan keputusan pengelolaan APBN.
Penerapan TTE Tersertifikasi SAKTI menggunakan layanan sertifikat elektronik yang disediakan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selaku penyelenggara Sertfikat Elektronik Instansi yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Implementasi TTE Tersertifikasi untuk penandatanganan, pengujian, dan penyampaian SPP/SPM untuk Kementerian Negara/ Lembaga telah dilaksaanakan secara bertahap pada akhir tahun 2022 tepatnya bulan Desember.
Proses Bisnis Implementasi TTE SPP/SPM pada SAKTI dimulai dari pembuatan SPP yang di validasi oleh PPK untuk selanjutnya menjadi SPM yang disahkan oleh PPSPM dengan metode pencantuman TTE menggunakan passphrase yang telah dibentuk oleh pejabat terkait. Atas SPM yang telah diTTE selanjutnya akan disampaikan ke KPPN secara elektronik untuk dapat dilakukan penerbitan SP2D.
TTE Tersertifikasi diharapkan mampu menjaga keutuhan, keaslian, dan nirsangkal dokumen elektronik sehingga dokumen dapat diyakini kelegalannya yang memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah pada dokumen kertas.
Adapun Dampak penerapan TTE pada dokumen pembayaran yaitu:
- Mekanisme pengesahan dokumen pembayaran dari manual menjadi sistem elektronik, format dokumen pembayaran dalam bentuk digital;
- Mekanisme dan prosedur pengujian dokumen pembayaran menggunakan sistem elektronik;
- Kemudahan otorisasi SPP dan SPM cukup dengan membuka aplikasi SAKTI;
- Pengiriman dokumen dan Arsip Data Komputer (ADK) menjadi lebih cepat;
- Keamanan transaksi pembayaran APBN lebih terjamin;
- Efisiensi dalam belanja APBN;
- Paperlees dengan tidak adanya cetakan SPP/SPM.
Penulis : Asep Suryadi (Kepala Subbagian Umum KPPN Gunungsitoli)




