Pembayaran Common Expense melalui Platform Pembayaran Pemerintah Wujudkan Efisiensi dan Efektivitas Belanja Negara
Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Melalui platform ini, diharapkan pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan dapat dipantau/diakses oleh pejabat yang berwenang melalui kanal pembayaran yang tersedia. Platform Pembayaran Pemerintah atau disebut PPP ini memiliki fungsi sebagai konsolidator backend sistem elektronik agar pembayaran pemerintah dapat dilakukan secara elektronik. Pengembangan dan implementasi layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah merupakan bentuk respon dan inisiatif dengan adanya perkembangan teknologi informasi, peningkatan kualitas layananm kebutuhan & pengelolaan basis data, simplifikasi & digitalisasi proses bisnis, dan mandat program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.
Melalui transformasi digitalisasi pengelolaan keuangan negara ini diharapkan mampu menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan fleksibilitas dan kapasitas pembayaran pemerintah, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran negara. Berbagai inisiasi digital pengelolaan keuangan yang telah dikembangkan, seperti sistem single billing penerimaan negara, sistem perjalanan dinas elektronik (E-Perjadin), Pengembangan platform pengadaan sederhana (Govmart), Payment Gateway, Pembayaran belanja pegawai (PPP), serta integrasi data melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih modern, akuntabel, efisien, serta mempercepat dan memperkuat kapasitas pelayanan publik.
Dengan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP), pembayaran jasa listrik dan telekomunikasi menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Platform mengelola administrasi secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi waktu dalam pengelolaan anggaran negara, dimana dokumen terbentuk dan terkirim secara otomatis. Berikut beberapa manfaat dari Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) ini:
- Simple
Simplifikasi proses bisnis transaksi pembayaran pemerintah dilakukan melalui interkoneksi core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring. Kegiatan entry data layanan platform dilakukan secara single entry. Kegiatan transaksi pembayaran pemerintah melalui platform dilakukan secara digitalisasi.
- Data Analytics
Data transaksi pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dilintaskan dan dicapture melalui Dashboard Platform. Data transaksi digital yang berisi informasi belanja pemerintah tersebut, dapat diolah dianalisis untuk mendukung pemerintah dalam pengambilan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara.
- Transparent
Layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dilakukan secara transparan melalui pengaturan schedule payment, pengawasan proses dan kepatuhan pembayaran, kegiatan rekonsiliasi pra dan pasca settlement, pelacakan histori transaksi melalui audit trail, dan penyimpanan dalam repository dalam bentuk digital.
- Effective
Layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dapat memberikan manfaat bagi internal Ditjen Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), dan bermanfaat bagi pihak eksternal seperti kementerian/lembaga dan pihak mitra. Manfaat bagi Ditjen Perbendaharaan selaku BUN antara lain mendukung pengelolaan kas dan akurasi kepastian transaksi pembayaran. Manfaat bagi pihak eksternal antara lain kementerian/lembaga dapat fokus pada penyelesaian tusi utama, dan kepastian waktu & jumlah bagi penerima pembayaran.
Proses implementasi Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) dilaksanakan di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) kecuali Kementerian Pertahanan dan POLRI dan diharapkan dapat berjalan secara penuh paling lambat untuk pembayaran tagihan Jasa Listrik dan telekomunikasi bulan september 2024. Seluruh satuan kerja di berbagai kementerian dan lembaga diwajibkan untuk melakukan perekaman ID Pelanggan, mapping COA, dan Import ADK Supplier melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) dengan petunjuk teknis yang telah disertakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KM.5/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Pelaksanaan Piloting Pembayaran Belanja Jasa Listrik Danbelanja Jasa Telekomunikasi Dalam Rangka Pelaksanaan anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Melalui Platform pembayaran Pemerintah Kementerian/Lembaga.
Ditulis oleh : Bintang Pratama Ginting (ASN KPPN Gunungsitoli)




