Strategi Peningkatan Kualitas LK 2024, Berkenalan dengan OMSPAN dan MONSAKTI The Dynamic Duo
Indonesia mengenal dan menerapkan siklus APBN yang terentang selama setahun dari Januari hingga Desember. Memasuki akhir tahun 2024, seluruh pengguna anggaran akan mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN tahun 2024 sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) merupakan salah satu bukti dari pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Adapun penyusunan LKKL ini berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) agar terbentuk laporan yang lengkap, andal dan relevan. LKKL tersebut kemudian akan diaudit oleh auditor atau pemeriksa BPK untuk menilai kewajaran dan kelayakan penyajiannya.
Menurut UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK dapat memberikan empat jenis opini yaitu
- Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/Unqualified),
- Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified),
- Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer) dan
- Tidak Wajar (Adverse).
Kriteria pemberian opini tersebut adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Meskipun opini WTP tidak menggambarkan adanya praktik korupsi atau tidak, namun setiap entitas berlomba ingin mendapatkan predikat WTP, karena hingga saat ini, WTP sama dengan good governance.
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan beberapa langkah yang dapat dipedomani oleh para satker untuk meningkatkan kualitas LKKL tahun 2024, sebagai berikut:
- Memastikan permasalahan pada LK Triwulan III Tahun 2024 telah ditindaklanjuti
- Memanfaatkan dan menindaklanjuti rekonsiliasi dan notifikasi pada Aplikasi MONSAKTI untuk mengoptimalkan validitas data laporan Keuangan
- Melakukan telaah LK mulai dari tingkat satker sesuai dengan kertas kerja telaah LK
- Menatausahakan dan mendigitalisasi seluruh dokumen sumber transaksi keuangan, termasuk Memo Penyesuaian
- Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK nomor 17.PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan dan kualitas penyajian LK
“Meskipun opini WTP tidak menggambarkan adanya praktik korupsi atau tidak, namun setiap entitas berlomba ingin mendapatkan predikat WTP, karena hingga saat ini, WTP sama dengan good governance.”
Untuk membantu pengelolaan APBN, DJPb memiliki 2 aplikasi yang masing-masing digunakan oleh DJPb sebagai BUN dan satker sebagai pengelola anggaran. Di sisi BUN, DJPb telah menggunakan aplikasi SPAN sejak tahun 2014. SPAN mengembangkan konsep database yang terintegrasi dengan otomatisasi proses bisnis untuk meminimalisir kesalahan input manual SPAN terbagi menjadi enam modul, yaitu: Modul Manajemen DIPA (Spending Authority), Modul Manajemen Komitmen (Budget Commitment), Modul Pembayaran (Payment), Modul Penerimaan (Government Receipt), Modul Manajemen Kas (Cash Management), dan Modul Akuntansi dan Pelaporan (General Ledger and Reporting). Penerapan sistem terotomatisasi ini mengacu pada beberapa negara maju yang telah berhasil menerapkan program sejenis seperti Australia, Amerika dan Kanada.
Pada sisi satker, satker menggunakan aplikasi SAKTI dimana transaksi keuangan direkam, divalidasi dan disetujui pada aplikasi berbasis online. Masing-masing pengelola keuangan akan memiliki satu user untuk mengakses satu atau beberapa modul pada aplikasi SAKTI. SAKTI dan SPAN adalah aplikasi yang berkesinambungan karena setiap transaksi yang telah tervalidasi di SAKTI dan membutuhkan pemrosesan oleh KPPN, akan otomatis terkoneksi ke SPAN untuk selanjutnya diproses oleh KPPN sebagai BUN. Adanya batasan akses penggunaan kedua aplikasi tersebut dimana KPPN tidak dapat mengakses aplikasi SAKTI dan satker tidak dapat mengakses aplikasi SPAN menimbulkan kebutuhan akan suatu alat monitor yang dapat diakses oleh kedua belah pihak tanpa mengubah integritas data.
Menjawab kebutuhan monitoring tersebut, DJPb menyediakan aplikasi OMSPAN dan MONSAKTI yang dapat diakses baik oleh satker maupun KPPN. OMSPAN (Online Monitoring SPAN) adalah aplikasi berbasis web yang dapat diakses baik oleh satker maupun oleh KPPN untuk melakukan transaksi SPAN dan menyajikan reporting sesuai kebutuhan. Satker dan KPPN telah terbiasa mengakses aplikasi ini setidaknya untuk memantau penerbitan SP2D, konfirmasi penerimaan, melihat sisa anggaran dan mengawasi penggunaan UP/TUP.
Sejak tahun 2022, satker dihadapkan dengan berbagai perubahan dalam Pengelolaan dan pelaporan keuangan. Selain pertama kali menggunakan SAKTI, satker dan KPPN juga pertama kali berkenalan dengan Aplikasi MONSAKTI. Aplikasi ini adalah alat untuk melakukan rekonsiliasi dan memonitor setiap transaksi keuangan yang dilakukan pada Aplikasi SAKTI. Dengan mengakses aplikasi MONSAKTI, pengelola keuangan dapat melakukan rekonsiliasi internal dan eksternal, dan melihat bagaimana suatu transaksi keuangan yang dilakukan di salah satu modul aplikasi SAKTI akan berdampak dan berkesinambungan dengan modul-modul lain hingga pada LKKL. Setiap transaksi selisih dan gantung pada aplikasi SAKTI dapat diketahui oleh masing-masing pengelola keuangan pada aplikasi MONSAKTI sehingga satker semakin dimudahkan untuk menganalisis, memperbaiki dan kemudian meningkatkan kualitas LKKL-nya.
Dengan adanya aplikasi OMSPAN dan MONSAKTI ini, KPPN juga memainkan peranan penting dalam mengasistensi satker agar pencatatan transaksi dilakukan sesuai dengan aturan pelaksanaan APBN dan pada akhirnya, menghasilkan LKKL yang patuh pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Jika ingin meringkas, keduanya adalah aplikasi kombo yang menjadi kunci peningkatan kualitas LKKL tahun 2024. Maka, jadilah akrab dengan OMSPAN dan MONSAKTI, the dynamic duo.
Ditulis oleh: Vincencia Dian P. Hia (ASN KPPN Gunungsitoli)