Gunungsitoli

Kebijakan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik

Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dilakukan melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setelah Pemerintah Daerah memenuhi persyaratan penyaluran untuk setiap tahapnya.

Penyaluran DAK Fisik dapat dilakukan per Bidang atau Subbidang secara sekaligus, atau bertahap sesuai nilai kontrak kegiatan DAK Fisik. Batas waktu penyampaian syarat penyaluran DAK Fisik bertahap adalah 22 Juli untuk Tahap I, 22 Oktober untuk Tahap II, dan 16 Desember untuk Tahap III.

Pokok-pokok kebijakan penyaluran DAK Fisik meliputi:

  1. Jenis Penyaluran DAK Fisik

Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD setelah Pemda memenuhi persyaratan salur untuk setiap tahapannya. Untuk sekaligus, disalurkan dengan pagu s.d. 1 miliar dan rekomendasi K/L teknis. Untuk bertahap dibagi menjadi tahap I, tahap II, dan tahap III.

  1. Redesain Pengelolaan Transfer ke Daerah Secara Umum

Redesain pengelolaan transfer ke daerah untuk mengurangi ketimpangan dan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif, melalui TKD yang berbasis kinerja.

  1. Timeline Penyaluran
    • Desember TAYL
      • Penetapan rencana kegiatan
    • 22 Juli
      • PBJ/Kontrak/Perikatan
      • Penyampaian syarat salur Tahap I
      • Penyampaian syarat salur sekaligus (s.d. 1M dan rekomendasi K/L).
    • 22 Oktober
      • Penyampaian syarat salur Tahap II
      • Pemutakhiran daftar kontrak akibat:
        • Koreksi kontrak
        • Adendum kontrak
        • Perubahan kontrak akibat wanprestasi
    • 16 Desember
      • Penyampaian syarat salur Tahap III
      • Penyampaian BAST sebagai syarat salur sekaligus rekomendasi K/L.
    • Batas waktu penyampaian syarat salur pukul 17.00 WIB.
  2. Dokumen Persyaratan Penyaluran
    • Penyaluran Sekaligus
      • Peraturan Daerah APBD TA Berjalan
      • Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik TA Sebelumnya
      • LHR APIP TA Sebelumnya
      • Foto dan titik koordinat
      • Laporan Sisa DAK Fisik
      • RK yang telah disetujui K/L Teknis
      • Daftar Kontrak Kegiatan
      • Daftar BAST (untuk penyaluran sekaligus – rekomendasi K/L kemampuan keuangan negara)
    • Penyaluran Bertahap (Tahap I)
      • Perda APBD Tahun Berjalan
      • LRPD CO Pelaksanaan DAK Fisik TAYL
      • Foto dengan titik koordinat
      • RK yang telah disetujui K/L
      • Daftar Kontrak Kegiatan
      • Laporan Hasil Reviu APIP TAYL
    • Penyaluran Bertahap (Tahap II)
      • Daftar Kontrak Kegiatan yang bersifat final
      • Laporan Nilai Rencana Kebutuhan Dana untuk penyelesaian kegiatan dengan caput 100%
      • LRPD paling sedikit 75% dari dana yang diterima di RKUD Tahap I
      • Foto dengan titik koordinat
      • Laporan Hasil Reviu APIP Tahap I
      • Laporan Sisa dan Penggunaan Sisa DAK Fisik
    • Penyaluran Bertahap (Tahap III)
      • Laporan Nilai Rencana Kebutuhan Dana untuk penyelesaian kegiatan dengan caput 100%
      • LRPD paling sedikit 90% dari dana yang diterima di RKUD Tahap II dan Capaian Output paling sedikit 70%
      • Foto dengan titik koordinat
      • Laporan Hasil Reviu APIP Tahap II
      • Laporan Sisa dan Penggunaan Sisa DAK Fisik.                                                                                                                                                         
  3. Penghentian Penyaluran
    • Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen syarat salur DAK Fisik dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen syarat salur.
    • K/L terkait mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Kementerian Keuangan.
    • Dalam hal dilakukan penghentian penyaluran seluruh atau sebagian pagu DAK Fisik per bidang/subbidang, penyaluran DAK Fisik dikurangi dengan besaran penghentian penyaluran dan Pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  4. Sisa DAK Fisik 
    • Jenis sisa DAK Fisik
      • Sisa DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya (pengakuan sisa setelah pemerintah daerah menyampaikan syarat salur tahap I).
      • Sisa DAK Fisik lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya.
    • Penggunaan sisa 
      • Dapat digunakan untuk bidang/subbidang DAK Fisik yang output-nya belum tercapai dan/atau sesuai kebutuhan daerah.
      • Mengacu pada petunjuk teknis tahun anggaran penggunaan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search