Gunungsitoli

Modernisasi Daerah 3T Kepulauan Nias melalui Kartu Kredit Pemerintah

Ditulis oleh Dony S. Marbun

 

Dalam era digital dan transparansi anggaran, modernisasi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi tuntutan profesionalisme lembaga pemerintah. Instansi pemerintah mengelola pagu anggaran untuk operasionalnya yang dapat dicairkan secara tunai dan non tunai. Namun transaksi tunai masih berpotensi disalahgunakan, sehingga dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN, instansi pemerintah didorong untuk menerapkan digitalisasi transaksi.

Salah satu inovasi yang diperkenalkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendukung hal ini adalah Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 97/PMK.05/2021. Alat pembayaran ini dirancang dalam rangka menyempurnakan mekanisme pembayaran APBN sehingga mempermudah transaksi belanja negara, dan meningkatkan pengawasan serta akuntabilitas.

Sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu atas belanja APBN, KKP memiliki sisi positif dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP sehingga memudahkan satuan kerja dalam mengelola keuangannya dan mempercepat proses pembayaran kepada penyedia barang/jasa. Penggunaan KKP juga bertujuan untuk mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi pemerintah, meningkatkan transparansi karena memudahkan pelacakan transaksi, serta mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran.

Prinsip kerja KKP mirip dengan kartu kredit konvensional, namun memiliki batasan dan pengawasan yang ketat, yaitu: KKP hanya diberikan kepada perwakilan setiap instansi pemerintah yang bekerja sama dengan bank mitra penerbit KKP, KKP dikelola oleh pejabat yang berwenang dan ditujukan untuk membayar belanja barang dan belanja modal, serta transaksi KKP dicatat secara otomatis dan dapat dipantau secara real time. Contoh belanja yang dapat dibayarkan dengan KKP seperti:

  • Pembelian barang kebutuhan kantor.
  • Pembayaran tiket perjalanan dinas.
  • Biaya hotel dan transportasi dalam kegiatan resmi.

Namun pengeluaran pribadi selama perjalan dinas tidak dapat dibayarkan menggunakan KKP.

Tetapi penerapan KKP masih menghadapi sejumlah tantangan di antaranya kurangnya pemahaman pemegang KKP terkait mekanisme penggunaan KKP dan kesiapan infrastruktur teknologi di sejumlah daerah seperti ketersediaan mesin EDC dan jaringan internet.

Sejak tahun 2021, KPPN Gunungsitoli telah aktif mensosialisasikan mekanisme dan manfaat penggunaan KKP dalam transaksi belanja APBN kepada seluruh satuan kerja di Kepulauan Nias. Karena selama ini satuan kerja di Kepulauan Nias lebih terbiasa menggunakan transaksi tunai dalam belanja pemerintah, dengan demikian diharapkan pengelolaan APBN pada satuan kerja di Kepulauan Nias dengan status daerah 3T menjadi lebih modern, akuntabel, dan transparan.

Pada tahun 2021 jumlah satuan kerja yang aktif transaksi menggunakan KKP sebanyak 19.04% (8 dari 42 satker) dan pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi 56.25% (18 dari 32 satker). Pada tahun 2025, di tengah kondisi efisiensi anggaran yang menekan alokasi pagu secara nasional, KPPN Gunungsitoli tetap berkomitmen untuk mendorong satuan kerja bertransaksi menggunakan KKP. Sampai dengan tanggal 31 Mei 2025, telah tercatat 13 satuan kerja Kepulauan Nias yang menggunakan KKP, dengan 162 transaksi dan total nominal belanja sebesar Rp302.152.430.

KKP telah terbukti mendorong transparansi dan akuntabilitas belanja pemerintah. Namun demikian masih diperlukan sosialisasi tentang tata cara penggunaan KKP pada seluruh satuan kerja dan koordinasi dengan Bank Himbara terkait penyediaan mesin EDC pada lebih banyak vendor di daerah dan akselerasi penyelesaian administrasi KKP bila terjadi pergantian pengguna KKP.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search