Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D di Seksi VeraKI: Menjamin Penyaluran Dana Tepat Sasaran
Oleh: Peggy Siahaan (Kepala Seksi VeraKI)
Retur SP2D adalah pengembalian atas pemindahbukuan atau transfer pencairan APBN yang ditolak oleh bank penerima. Kondisi tersebut adalah ketika dana yang sudah diterbitkan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN tidak berhasil masuk ke rekening penerima karena adanya kesalahan data, seperti nomor rekening salah, nama pemilik rekening tidak sesuai, atau rekening sudah tidak aktif. Akibatnya, dana tersebut dikembalikan oleh Bank ke rekening penampungan retur. Proses ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan bahwa penyaluran dana APBN sampai ke pihak yang berhak.
Beberapa alasan retur antara lain :
- Nomor rekening salah/tidak ditemukan (termasuk VA salah nomor).
- Nama rekening berbeda (termasuk VA salah nama).
- Virtual Account error (mismatch tagihan atau masalah VA).
- Rekening pasif/ tidak aktif/ diblokir.
- Kode SWIFT invalid.
- Dokumen SP2D SWIFT tidak lengkap.
- System error
- Kode bank SKN/RTGS invalid.
Untuk memastikan penyaluran dana APBN tetap tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima, Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal (VeraKI) memegang peran penting dalam penyelesaian retur. Pembaruan mekanisme pembayaran sesuai dengan KEP-30/PB/2025 menegaskan bahwa seluruh proses bisnis penyelesaian retur dipegang oleh Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal (Vera/KI).
Proses bisnis yang diatur mencakup :
- Penatausahaan Retur SP2D : menerima data retur dari Bank melalui SPAN dan mengirim surat pemberitahuan retur kepada satker paling lambat H+3.
- Pemrosesan Perbaikan Rekening : satker mengirim surat ralat/perbaikan rekening ke KPPN dan staff Vera/KI melakukan matching
- Perbaikan Rekening oleh Satker : Satker mengirim surat ralat/perbaikan rekening ke KPPN. Staf Vera/KI melakukan matching data retur, kasi Vera/KI menerbitkan SPP Retur. Kepala KPPN menyetujui SPM Retur selanjutnya Direktoran Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN) membuat Payment Process Request (PPR) dan menerbitkan SP2D Retur untuk menyalurkan kembali dana ke penerima yang benar.
Dengan simplifikasi workflow yang baru maka user Staf Bank/Kasi Bank di SPAN dialihkan ke Staf Vera/KI dan Kasi Vera/KI. KPPN tetap memiliki user satker BUN untuk membuat & menyetujui SPP serta menerbitkan SPM ini memastikan kendali penyelesaian retur berada terpusat di Seksi Vera/KI.
Retur SP2D adalah tantangan operasional yang bisa dikelola dan diturunkan. Dengan workflow terpusat di Seksi Vera/KI, KPPN Gunungsitoli siap menjaga ketepatan sasaran penyaluran APBN sekaligus mendorong Gerakan Zero Retur sebagai budaya baik.
KPPN Gunungsitoli berharap seluruh satuan kerja lebih berhati-hati dan teliti dalam proses pendaftaran supplier baru. Proses validasi data rekening, kesesuaian nama pemilik rekening dengan database bank, serta kelengkapan dokumen pendukung harus menjadi perhatian utama sebelum pengajuan SPM. KPPN Gunungsitoli mengajak satuan kerja untuk memanfaatkan fitur validasi rekening yang tersedia untuk menjaga efektivitas pengelolaan kas negara, dan memastikan dana APBN sampai tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima. Kolaborasi ini adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan efisien.




