Gunungsitoli

Perbandingan Pengadaan Langsung dalam Perpres 12 Tahun 2021 dan Perpres 46 Tahun 2025: Perubahan Batas Nilai, Definisi, dan Penguatan Digitalisasi

Oleh: Sonia Grace

Perpres 12 Tahun 2021 adalah perubahan pertama atas Perpres 16 Tahun 2018 yang lahir dalam konteks pemulihan ekonomi pasca-COVID-19, dengan penekanan kuat pada afirmasi UMK/Koperasi dan perluasan pemanfaatan katalog serta toko daring. Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua yang lebih menekankan konsolidasi sistem, profesionalisasi pelaku pengadaan (termasuk sertifikasi), penguatan etika, dan digitalisasi wajib dalam beberapa metode. Dalam kerangka itu, pengaturan pengadaan langsung ikut disesuaikan agar tetap sederhana namun lebih terkendali dari sisi akuntabilitas.

Secara substansi, kedua Perpres sama‑sama mempertahankan pengadaan langsung sebagai metode untuk barang/jasa dengan nilai relatif kecil dan risiko rendah, dengan batas nilai yang tidak berubah signifikan pada level konsolidasi terbaru. Perubahan justru lebih terasa pada cara pengadaan langsung diintegrasikan dengan ekosistem e‑procurement, penguatan peran pelaku PBJ, dan dorongan penggunaan produk domestik serta UMK melalui pemilihan penyedia yang lebih terarah. Hal ini membuat pengadaan langsung tetap cepat, namun lebih mudah diawasi melalui jejak digital dan standar kompetensi pelaksana.

Perpres 12/2021 (perubahan pertama Perpres 16/2018) menekankan pemulihan ekonomi pascapandemi melalui afirmasi UMK/koperasi. Perpres 46/2025 (perubahan kedua) mengedepankan tata kelola berkelanjutan, sertifikasi kompetensi, dan optimalisasi anggaran, dengan pengadaan langsung tetap sebagai opsi efisien tapi lebih terkontrol.

Dari sudut pandang praktisi, pengadaan langsung dalam Perpres 46 Tahun 2025 tidak lagi bisa dipandang sekadar “jalan pintas” untuk paket bernilai kecil. Regulasi baru menempatkan metode ini dalam arsitektur pengadaan yang lebih sistemik: pelaksana wajib kompeten, proses didorong terekam digital, dan pilihan penyedia harus selaras dengan kebijakan nasional tentang produk dalam negeri serta UMK. Bagi K/L/PD, tantangannya adalah menyesuaikan SOP dan praktik lapangan: memastikan kemudahan dan kecepatan pengadaan langsung tetap terjaga, tanpa mengorbankan transparansi, akuntabilitas, dan nilai manfaat bagi publik.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search