Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 : Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025
Oleh: Pirhot Hutauruk (Kepala Seksi Bank)
Latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 didasari atas peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran Dana Desa Tahun 2025, hal ini sekaligus dalam melaksanakan kebijakan Presiden untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 sebagai ekonomi baru di desa. PMK ini merupakan revisi PMK 108 tahun 2024 dimana di dalamnya menambahkan syarat pencairan Dana Desa Tahap II berupa penyampaian dokumen pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDesa untuk pembentukan koperasi desa.
Dalam PMK 81 tahun 2025 dengan pasal 29B, Dana Desa Tahap II yang dokumen persyaratan penyalurannya belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025 ditunda penyalurannya. Dana Desa yang ditunda penyalurannya terdiri atas Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (Nonearmark).
Penyaluran kembali Dana Desa tahap II sesuai dengan PMK 81 pasal 29B (3) merupakan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark). Dokumen syarat salur Dana Desa Tahap II yang ditentukan penggunaannya (earmark) yaitu:
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen);
- Akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris; dan
- Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Perkembangan Dana Desa dan Belanja APBDES

Grafik 1. Perkembangan Dana Desa dan Belanja APBDES
Dana Desa cenderung meningkatan setiap tahun sejalan dengan kemampuan keuangan negara dan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan desa. Sejak tahun 2015, Dana Desa meningkat signifikan dari Rp20,8 Triliun (2015) menjadi 71,1 Triliun (2020) dan Outlook Dana Desa 2025 sebesar Rp61,7 Triliun dengan total akumulasi sebesar Rp668,2 triliun. Pendapatan Desa yang bersumber tidak hanya dari APBN tetapi juga terdapat dari 6 sumber lainnya sesuai dengan UU Desa. Besarnya dana yang dikelola desa perlu diimbangi dengan kewenangan jelas dan peningkatan kapasitas perangkat desa agar pengelolaan keuangan semakin akuntabel dan efektif.
Dalam efisiensi belanja, fokus anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L), Transfer ke Daerah (TKD) serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) antara lain mendukung belanja produktif seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hal ini merupakan investasi langsung ke SDM Muda Indonesia yang berefek langsung pada peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta berkelanjutan, meningkatkan UMKM di daerah, pemerataan ekonomi, kesempatan kerja serta peningkatan kelas menengah dan menciptakan ketahanan ekonomi.
Dana Desa di Pulau Nias
KPPN Gunungsitoli merupakan salah satu kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah khususnya di Pulau Nias. KPPN Gunungsitoli melayani wilayah kerja 5 (lima) Pemerintah Daerah yaitu Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan dengan pagu total Rp802 miliar.
Penyaluran Dana Desa pada KPPN Gunungsitoli merupakan salah satu KPPN tipe A2 dengan jumlah desa terbanyak di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 944 (Sembilan ratus empat puluh empat) desa yang terdiri atas: Kota Gunungsitoli (98 desa), Kabupaten Nias (170 desa), Kabupaten Nias Utara (112 desa), Kabupaten Nias Barat (105 desa) serta Kabupaten Nias Selatan dengan desa terbanyak (459 desa).
KPPN Gunungsitoli bersinergi dengan OPD Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDDD) Dana Desa tahap II sebagai bagian dari wujud nyata hadirnya pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di Pulau Nias
Dampak kebijakan ini akan menghasilkan akselarasi pertumbuhan yang berkelanjutan, konvergensi antara daerah serta penguatan kesejahteraan masyarakat untuk mendukung visi Indonesia Emas di Tahun 2045.




