Mengulik Penolakan SPM Tahun 2024 dan Tahun 2025 di KPPN Gunungsitoli: Fakta dan Strategi
Oleh: Lady Ayu Finishend Daeli
Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. SPM memiliki peran krusial dalam pengelolaan keuangan negara karena menjadi dasar diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengeluarkan dana dari rekening kas negara. Kesalahan pada SPM, seperti ketidaksesuaian data identitas, akun belanja, rekening, atau kelengkapan dokumen pendukung, dapat mengakibatkan penolakan oleh KPPN, yang berimplikasi pada tertundanya realisasi anggaran. Penundaan ini bukan hanya mengganggu arus kas pemerintah, tetapi juga menurunkan efektivitas belanja negara, menghambat pelaksanaan program, dan berpotensi menimbulkan akumulasi pekerjaan di akhir periode. Dengan kata lain, akurasi SPM adalah salah satu pilar untuk menjaga disiplin fiskal, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan APBN.
Bagi satuan kerja (satker), akurasi SPM menentukan kelancaran operasional dan reputasi kinerja. SPM yang akurat memastikan pembayaran kepada berbagai pihak, baik pegawai ataupun pihak ketiga, seperti vendor, atau pelaksana kontrak, dilakukan tepat waktu dan benar sehingga menghindari denda keterlambatan, menjaga kepercayaan mitra, mendukung kelancaran proyek, juga kesejahteraan pegawai melalui pembayaran hak-hak keuangan pegawai. Sebaliknya, penolakan SPM memicu rework, menambah beban administrasi, dan memperpanjang siklus pengeluaran, yang dapat mengganggu target output satker. Oleh karena itu, penerapan prosedur validasi internal, pemahaman regulasi, dan pemanfaatan teknologi untuk meminimalkan kesalahan menjadi langkah strategis agar satker mampu mencapai kinerja anggaran yang optimal dan mendukung tujuan pembangunan nasional.
Lantas, bagaimana dengan SPM yang diajukan ke KPPN Gunungsitoli dua tahun terakhir?
Skala Dampak: Jumlah dan Rasio Penolakan SPM 2024 vs 2025
Di tahun 2025, dari 14.311 SPM yang diajukan terdapat 1.483 SPM yang ditolak (10,36%). Angka ini menurun dibanding tahun 2024 yang mana dari 15.189 SPM yang diajukan terdapat 1.759 SPM yang ditolak (11,58%). Kebijakan efisiensi terpusat sesuai arahan Presiden menurut penulis menjadi salah satu faktor pendukung penurunan jumlah SPM yang diajukan (878 SPM atau 6,13%).
Adapun total nilai SPM yang ditolak di tahun 2025 sebesar Rp119,99 miliar sedangkan di tahun 2024 total nilai SPM yang ditolak sebesar Rp686,61 miliar. Meskipun tren di tahun 2025 terlihat sedikit membaik dari sisi rasio penolakan, namun masih signifikan secara nilai dan frekuensi.
| Tahun | Total SPM | Jlh Ditolak | Rasio Penolakan | Nilai Total (Rp) | Nilai Ditolak (Rp) |
| 2024 | 15189 | 1759 | 11,58% | 6.975.974.315.145 | 686.605.650.024 |
| 2025 | 14311 | 1483 | 10,36% | 4.948.471.350.799 | 119.985.893.109 |

Jumlah SPM yang ditolak setiap bulannya dapat dilihat dalam grafik di bawah ini. Setelah berfluktuasi di sepanjang tahun, dalam 2 tahun terakhir terdapat kecenderungan penolakan SPM meningkat di triwulan IV yang sangat wajar karena jumlah SPM yang diajukan juga meningkat drastis. Hal ini menyiratkan juga perilaku belanja satker yang masih “menumpuk” di penghujung tahun.

Di samping itu, rasio penolakan SPM di awal tahun menunjukkan data yang cukup kontras dibanding grafik sebelumnya. Di awal tahun, meskipun SPM yang ditolak tidak sebanyak di periode lain, dari total SPM yang diajukan sebagian besar justru ditolak. Hal ini terlihat dari tingginya rasio penolakan SPM baik di tahun 2024 maupun di tahun 2025. Administrasi awal tahun anggaran tampaknya masih menjadi homework baik bagi satker maupun KPPN.

Di Mana Penolakan Terjadi?
Jenis SPM yang paling banyak ditolak dari sisi frekuensi didominasi LS-Banyak Penerima, sedangkan Pengesahan Hibah mendominasi nilai penolakan.
Berdasarkan frekuensi penolakan:
|
2024 |
2025 |
||||
|
Peringkat |
Jenis SPM |
Nilai |
Peringkat |
Jenis SPM |
Nilai |
|
1 |
LS-BANYAK PENERIMA |
613 |
1 |
LS-BANYAK PENERIMA |
551 |
|
2 |
GAJI LAINNYA |
132 |
2 |
Tunjangan Kinerja Susulan |
122 |
|
3 |
NON GAJI |
120 |
3 |
GAJI LAINNYA |
106 |
|
4 |
GUP |
115 |
4 |
NON GAJI |
100 |
|
5 |
Penghasilan PPNPN Induk |
111 |
5 |
Penghasilan PPNPN Induk |
78 |
Berdasarkan nilai rupiah:
|
2024 |
2025 |
||||
|
Peringkat |
Jenis SPM |
Nilai |
Peringkat |
Jenis SPM |
Nilai |
|
1 |
LS-BANYAK PENERIMA |
Rp457.754.734.882 |
1 |
PENGESAHAN HIBAH |
Rp28.162.254.613 |
|
2 |
PENGESAHAN HIBAH |
Rp101.422.947.674 |
2 |
LS-BANYAK PENERIMA |
Rp24.099.771.809 |
|
3 |
NON GAJI |
Rp37.417.428.289 |
3 |
GAJI INDUK |
Rp20.795.877.292 |
|
4 |
GAJI INDUK |
Rp22.777.019.396 |
4 |
NON GAJI KONTRAKTUAL |
Rp12.739.501.848 |
|
5 |
NON GAJI KONTRAKTUAL |
Rp19.028.098.680 |
5 |
TUNJANGAN KINERJA SUSULAN |
Rp6.061.683.416 |
Dilihat dari tabel di atas, terdapat gap yang sangat signifikan antara SPM LS-Banyak Penerima dengan jenis SPM lainnya. Jenis SPM LS-Banyak Penerima biasanya digunakan untuk membayar honorarium, tunjangan, insentif, perjalanan dinas, sehingga pedoman uraian, lampiran, kode akun, dan lainnya berbeda sesuai peruntukannya. Hal ini kemudian yang menjadi salah satu alasan gap ini terjadi.
Mengapa SPM Ditolak?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023, dalam pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan penelitian dan pengujian secara elektronik atas SPM yang diajukan oleh PPSPM.
Penelitian SPM meliputi:
- kelengkapan SPM; dan
- kebenaran SPM. meliputi: a) kebenaran dan keabsahan TTE pada SPM; b) kesesuaian penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM; dan c) kebenaran penulisan dalam SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan.
Pengujian SPM meliputi:
- menguji kebenaran perhitungan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM;
- menguji ketersediaan dana pada kegiatan/output/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM;
- menguji kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/kontrak atau perubahan data pegawai yang telah disampaikan kepada KPPN; dan
- menguji persyaratan pencairan dana
Dalam hal SPM memenuhi ketentuan, KPPN menerbitkan SP2D. Sebaliknya, jika SPM tidak memenuhi ketentuan, KPPN menolak SPM.




