Gunungsitoli

Mengulik Penolakan SPM Tahun 2024 dan Tahun 2025 di KPPN Gunungsitoli: Fakta dan Strategi

 Oleh: Lady Ayu Finishend Daeli

 

Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. SPM memiliki peran krusial dalam pengelolaan keuangan negara karena menjadi dasar diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengeluarkan dana dari rekening kas negara. Kesalahan pada SPM, seperti ketidaksesuaian data identitas, akun belanja, rekening, atau kelengkapan dokumen pendukung, dapat mengakibatkan penolakan oleh KPPN, yang berimplikasi pada tertundanya realisasi anggaran. Penundaan ini bukan hanya mengganggu arus kas pemerintah, tetapi juga menurunkan efektivitas belanja negara, menghambat pelaksanaan program, dan berpotensi menimbulkan akumulasi pekerjaan di akhir periode. Dengan kata lain, akurasi SPM adalah salah satu pilar untuk menjaga disiplin fiskal, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan APBN.

Bagi satuan kerja (satker), akurasi SPM menentukan kelancaran operasional dan reputasi kinerja. SPM yang akurat memastikan pembayaran kepada berbagai pihak, baik pegawai ataupun pihak ketiga, seperti vendor, atau pelaksana kontrak, dilakukan tepat waktu dan benar sehingga menghindari denda keterlambatan, menjaga kepercayaan mitra, mendukung kelancaran proyek, juga kesejahteraan pegawai melalui pembayaran hak-hak keuangan pegawai.  Sebaliknya, penolakan SPM memicu rework, menambah beban administrasi, dan memperpanjang siklus pengeluaran, yang dapat mengganggu target output satker. Oleh karena itu, penerapan prosedur validasi internal, pemahaman regulasi, dan pemanfaatan teknologi untuk meminimalkan kesalahan menjadi langkah strategis agar satker mampu mencapai kinerja anggaran yang optimal dan mendukung tujuan pembangunan nasional.

Lantas, bagaimana dengan SPM yang diajukan ke KPPN Gunungsitoli dua tahun terakhir?

 

Skala Dampak: Jumlah dan Rasio Penolakan SPM 2024 vs 2025

Di tahun 2025, dari 14.311 SPM yang diajukan terdapat 1.483 SPM yang ditolak (10,36%). Angka ini menurun dibanding tahun 2024 yang mana dari 15.189 SPM yang diajukan terdapat 1.759 SPM yang ditolak (11,58%). Kebijakan efisiensi terpusat sesuai arahan Presiden menurut penulis menjadi salah satu faktor pendukung penurunan jumlah SPM yang diajukan (878 SPM atau 6,13%).

Adapun total nilai SPM yang ditolak di tahun 2025 sebesar Rp119,99 miliar sedangkan di tahun 2024 total nilai SPM yang ditolak sebesar Rp686,61 miliar.  Meskipun tren di tahun 2025 terlihat sedikit membaik dari sisi rasio penolakan, namun masih signifikan secara nilai dan frekuensi.

Tahun Total SPM Jlh Ditolak Rasio Penolakan Nilai Total (Rp) Nilai Ditolak (Rp)
2024 15189 1759 11,58% 6.975.974.315.145 686.605.650.024
2025 14311 1483 10,36% 4.948.471.350.799 119.985.893.109

 

Jumlah SPM yang ditolak setiap bulannya dapat dilihat dalam grafik di bawah ini. Setelah berfluktuasi di sepanjang tahun, dalam 2 tahun terakhir terdapat kecenderungan penolakan SPM meningkat di triwulan IV yang sangat wajar karena jumlah SPM yang diajukan juga meningkat drastis. Hal ini menyiratkan juga perilaku belanja satker yang masih “menumpuk” di penghujung tahun.

Di samping itu, rasio penolakan SPM di awal tahun menunjukkan data yang cukup kontras dibanding grafik sebelumnya. Di awal tahun, meskipun SPM yang ditolak tidak sebanyak di periode lain, dari total SPM yang diajukan sebagian besar justru ditolak. Hal ini terlihat dari tingginya rasio penolakan SPM baik di tahun 2024 maupun di tahun 2025. Administrasi awal tahun anggaran tampaknya masih menjadi homework baik bagi satker maupun KPPN.

Di Mana Penolakan Terjadi?

Jenis SPM yang paling banyak ditolak dari sisi frekuensi didominasi LS-Banyak Penerima, sedangkan Pengesahan Hibah mendominasi nilai penolakan. 

Berdasarkan frekuensi penolakan:

2024

2025

Peringkat

Jenis SPM

Nilai

Peringkat

Jenis SPM

Nilai

1

LS-BANYAK PENERIMA

613

1

LS-BANYAK PENERIMA

551

2

GAJI LAINNYA

132

2

Tunjangan Kinerja Susulan

122

3

NON GAJI

120

3

GAJI LAINNYA

106

4

GUP

115

4

NON GAJI

100

5

Penghasilan PPNPN Induk

111

5

Penghasilan PPNPN Induk

78

 

Berdasarkan nilai rupiah:

2024

2025

Peringkat

Jenis SPM

Nilai

Peringkat

Jenis SPM

Nilai

1

LS-BANYAK PENERIMA

Rp457.754.734.882

1

PENGESAHAN HIBAH

Rp28.162.254.613

2

PENGESAHAN HIBAH

Rp101.422.947.674

2

LS-BANYAK PENERIMA

Rp24.099.771.809

3

NON GAJI

Rp37.417.428.289

3

GAJI INDUK

Rp20.795.877.292

4

GAJI INDUK

Rp22.777.019.396

4

NON GAJI KONTRAKTUAL

Rp12.739.501.848

5

NON GAJI KONTRAKTUAL

Rp19.028.098.680

5

TUNJANGAN KINERJA SUSULAN

Rp6.061.683.416

Dilihat dari tabel di atas, terdapat gap yang sangat signifikan antara SPM LS-Banyak Penerima dengan jenis SPM lainnya. Jenis SPM LS-Banyak Penerima biasanya digunakan untuk membayar honorarium, tunjangan, insentif, perjalanan dinas, sehingga pedoman uraian, lampiran, kode akun, dan lainnya berbeda sesuai peruntukannya. Hal ini kemudian yang menjadi salah satu alasan gap ini terjadi.

 

Mengapa SPM Ditolak?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023, dalam pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan penelitian dan pengujian secara elektronik atas SPM yang diajukan oleh PPSPM.

Penelitian SPM meliputi:

  1. kelengkapan SPM; dan
  2. kebenaran SPM. meliputi: a) kebenaran dan keabsahan TTE pada SPM; b) kesesuaian penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM; dan c) kebenaran penulisan dalam SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan. 

Pengujian SPM meliputi:

  1. menguji kebenaran perhitungan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM;
  2. menguji ketersediaan dana pada kegiatan/output/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM;
  3. menguji kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/kontrak atau perubahan data pegawai yang telah disampaikan kepada KPPN; dan
  4. menguji persyaratan pencairan dana

Dalam hal SPM memenuhi ketentuan, KPPN menerbitkan SP2D. Sebaliknya, jika SPM tidak memenuhi ketentuan, KPPN menolak SPM.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search