Gunungsitoli

Dana Alokasi Khusus Non Fisik:
Bantuan Operasional Kesehatan Tunjangan Khusus Dokter

Pirhot Hutauruk (Kepala Seksi Bank)

 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Perpres tersebut terbit dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil dan merata, dimana pemerintah bertanggung jawab melakukan penempatan dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah menetapkan tunjangan bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di daerah DTPK sebesar Rp30.012.000,00 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya. dengan kriteria dokter spesialis yang merupakan pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat, pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah atau pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 119 tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik mengatur bahwa penyaluran Dana BOK tunjangan khusus dilaksanakan secara bulanan, dengan ketentuan penyaluran dilakukan 1 (satu) kali setiap bulan dimana Kementerian Kesehatan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus kepada DJPK paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Dalam hal melewati tanggal 15, maka penyaluran dilakukan pada bulan berikutnya.

KPPN Gunungsitoli sebagai Penyalur Dana Transfer Khusus telah menyalurkan tunjangan khusus dokter spesialis ini kepada para dokter yang bekerja di RSUD dr. M. Thomsen Nias, RSUD Nias Selaatan, RSUD Tafaeru Nias Utara dan RS Pratama Kabupaten Nias Barat . Penyaluran ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

Dampak kebijakan ini akan meningkatkan akses dan kulitas layanan Kesehatan, penurunan angka kematian dan komplikasi, penguatan fasilitas kesehatan setempat dan efisiensi biaya bagi masyarakat serta pemerataan distribusi tenaga medis khususnya di Pulau Nias untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search