Gunungsitoli

DAU Specific Grant (SG)

Pirhot Hutauruk

(Kepala Seksi Bank, KPPN Tipe A2 Gunungsitoli)

 

 

Dana Transfer Umum (DTU) merupakan dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat dalam APBN kepada pemerintah daerah untuk membantu mendanai kebutuhan daerah dalam rangkat pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Penyaluran DTU dibagi melalui 2 (dua) skema yaitu:

  1. Berdasarkan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran TKD dari Pemda kepada KPPN untuk penyaluran DAU yang ditentukan penggunaaannya (DAU Spesific Grant); dan
  2. Berdasarkan rekomendasi penyaluran TKD yang diterbitkan oleh KPA BUN Pengelola DTU untuk penyaluran DBH dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (DAU Block Grant).

Mulai tahun 2026 penyaluran DAU SG terjadi perpindahan tata kelola dari semula DJPK sekarang ke DJPb cq KPPN yang hal ini merupakan fase transisi dimana sebagian penyalurannya (khususnya daerah bencana) sudah diterbitkan nota dinas rekom salurnya.

Pengelolaan DAU SG KPPN Gunungsitoli dengan total sebesar Rp80,2 Miliar dengan rincian DAU Pendanaan Kelurahan sebesar Rp1,2 Miliar, DAU Bidang Pendidikan sebesar Rp38,5 Miliar serta DAU Bidang Kesehatan sebesar Rp40,5 Miliar untuk 5 (lima) kabupaten kota dimana khusus Kabupaten Nias Selatan merupakan salah satu daerah yang masuk ke dalam klaster daerah bencana sesuai dengan PMK Nomor 102 tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah TA 2025 dan TA 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

Petunjuk Teknis Penyaluran DAU SG

Pada tahun 2026 di wilayah kerja KPPN Gunungsitoli terdapat 3 jenis anggaran DAU SG yaitu DAU Pendanaan Kelurahan, DAU Bidang Pendidikan dan DAU Bidang Kesehatan.

1. DAU Dukungan Pembangunan Sarana Prasarana Pemberdayaan Masyarakat di KelurahanDAU ini dialokasikan untuk memberi dukungan pendanaan daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban pendanaan bagi kelurahan serta pembangunan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk kegiatan fisik dan atau non fisik.

a. DAU Pendanaan Kelurahan ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap penyaluran dengan ketentuan:

  1. Tahap I (50%): Disalurkan paling cepat bulan Januari, dengan syarat pemda telah mengunggah dokumen RKP DAU dukungan Kelurahan tahun berjalan. Dokumen dapat diajukan paling cepat hari kerja pertama bulan Januari.
  2. Tahap II (50%): disalurkan paling cepat bulan Juni. Dengan syarat pemda telah mengunggah Laporan Realisasi Penyerapan (LRP) DAU Kelurahan Tahap I yang telah menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 75% dari dana yang telah diterima di RKUD.

b. Batas akhir penyampaian dokumen syarat salur tahap I dan II tanggal 30 November 2026, dan tidak disalurkan menjadi Sisa DAU di RKUN jika melewati batas tersebut.

c. Revisi/perubahan RKP/LRP kelurahan paling banyak 1 (satu) kali dalam setahun dan menyampaikan ke KPPN paling lambat sebelum penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Tahap II.

2. DAU Bidang Pendidikan dan Kesehatan

a. DAU Bidang Pendidikan

  1. Digunakan untuk mendanai kegiatan fisik dan atau non fisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang Pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung.
  2. DAU bidang Pendikan tidak dapat digunakan untuk belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan daerah, belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar dan belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas layanan dasar.

b. DAU Bidang Kesehatan

  1. Digunakan untuk mendanai fisik dan atau non fisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang Kesehatan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung.
  2. DAU bidang Kesehatan tidak dapat digunakan untuk belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN Bidang Kesehatan, belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar serta belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas layanan dasar.

c. Penyaluran DAU Bidang Pendidikan dan Kesehatan dilaksanakan dalam 5 (lima) tahapan dengan rincian persentase dan syarat sebagai berikut:

Tahap Penyaluran Persentase Salur Waktu Penyaluran Dokumen Persyaratan
Tahap I 20% Paling cepat bulan Januari RKP DAU 2026 pada masing-masing Pendidikan, Kesehatan paling cepat diajukan hari kerja pertama Januari
Tahap II 15% 30 hari setelah SP2D tahap I terbit Dapat langsung disalurkan pasca penyaluran Tahap I dengan trigger dari pemda (jika hari ke 30 jatuh pada hari libur disalurkan hari kerja berikutnya)
Tahap III 20% Paling cepat bulan Maret LRP DAU tiap bidang untuk akumulasi Tahap I dan Tahap II dengan ketentuan realiasi penyerapan minimal paling rendah 50% dari dana yang diterima di RKUD. (paling cepat diajukan dari kerja pertama maret)
Tahap IV 15% 30 hari setelah SP2D tahap III terbit Dapat langsung disalurkan pasca penyaluran Tahap I dengan trigger dari pemda (jika hari ke 30 jatuh pada hari libur, disalurkan hari kerja berikutnya)
Tahap V 30% Paling cepat bulan Juni LRP DAU tiap bidang untuk tahapan sebelumnya (I-IV) dengan ketentuan realiasi penyerapan akumulasi minimal paling rendah 75% dari total DAU yang telah diterima di RKUD (Tahap I s.d Tahap IV)

d. Batas penyampaian persyaratan Tahap I, Tahap III dan Tahap IV secara keseluruhan adalah tanggal 30 November. Dalam hal pemda tidak memenuhi dokumen dimaksud dapat mengakibatkan sisa alokasi tidak disalurkan dan menjadi sisa DAU SG di RKUN.

e. Penyaluran Tahap II dan IV dalam kurun waktu 30 hari dapat dilakukan setelah SP2D penyaluran tahap sebelumnya terbit dan penentuan jatuh tempo 30 hari ditetapkan by system. Penyaluran Tahap II dan IV juga memerlukan trigger dari pemda pada Aplikasi OMSPAN TKD untuk diteruskan kepada KPPN sebagai dasar penyaluran.

f. Pemda melakukan revisi/perubahan atas RKP dan/atau LRP paling banyak 1 kali dalam 1 (satu) tahun yang diserahkan paling lambat sebelum penyampaian dokumen persyaratan tahap V.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search