Gunungsitoli

Berita

Seputar KPPN Gunungsitoli

Hingga Mei 2024, Realisasi APBN di Lingkup KPPN Gunungsitoli mencapai 33,75%

Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus bekerja keras untuk mendorong Pertumbuhan Ekonomi dalam mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.

Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah, KPPN Gunungsitoli turut serta dalam upaya mendukung bergeraknya perekonomian dengan menyalurkan APBN di daerah kewenangannya, dimana pada tahun anggaran 2024 KPPN Gunungsitli mengelola dana APBN sebesar Rp5,224 T yang terdiri dari belanja Kementerian/lembaga sebesar Rp636 miliar yang tersebar di 46 satuan kerja dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp4,588 T.

Untuk realisasi belanja pemerintah pusat terjadi kenaikan sebesar 14 persen dibandingkan dengan periode yang sama bulan April tahun 2024. Realisasi terbesar berasal dari belanja barang yang mencapai Rp141,19 miliar, disusul belanja pegawai sebesar Rp 101,92 miliar dan terakhir belanja modal sebesar Rp25 miliar.

  1. Belanja Pegawai: Tercatat sebesar Rp101,92 miliar atau 41% dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp248,59 miliar.
  2. Belanja Barang: Mencapai Rp141,19 miliar atau 50,30% dari pagu sebesar Rp280,72 miliar.
  3. Belanja Modal: Realisasi sebesar Rp25,09 miliar atau 23,51% dari pagu sebesar Rp106,71 miliar.

Selanjutnya terhadap realisasi Transfer ke Daerah terdapat peningkatan sebesar 38,8% persen dibandingkan dengan periode bulan April 2024, meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Fiskal, Dana Desa, dan Dana Transfer Khusus.

  1. Dana Bagi Hasil adalah Jenis TKD ini, merupakan dana bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu. Dana ini dibagikan kepada Daerah penghasil sumber daya alam setempat. Pada periode s.d Mei 2024 realisasi DBH pada KPPN Gunungsitoli sebesar Rp26,26 Miliar atau 28,46% dari pagu sebesar Rp92,28 miliar.
  2. Dana Alokasi Umum adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah. Dana ini dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah. Pada periode s.d. Mei 2024 realisasi DAU pada KPPN Gunungsitoli sebesar Rp923,81 miliar atau 39,21% dari pagu sebesar Rp2,35 T.
  3. Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang. Pada periode s.d Mei 2024 realisasi DIF pada KPPN Gunungsitoli sebesar Rp18,26 miliar atau 24,47% dari pagu sebesar Rp74,65 miliar.
  4. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa. Dana ini diberikan dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Pada periode s.d Mei 2024 realisasi Dana Desa pada KPPN Gunungsitoli sebesar Rp285,49 miliar atau 34,61% dari pagu sebesar Rp824,98 miliar.
  5. Dana Alokasi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik. Pada periode s.d Mei 2024 realisasi Dana Desa pada KPPN Gunungsitoli sebesar Rp241,29 miliar atau 19,45% dari pagu sebesar Rp1,240 T.


Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dana APBN, KPPN Gunungsitoli berkomitmen menjaga nilai – nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas. Ini dilakukan melalui program pengendalian gratifikasi tahun 2024. Belanja APBN terus diarahkan dilaksanakan secara berkualitas (spending better) untuk menghasilkan output/outcome yang dapat memberi manfaat nyata bagi pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kepulauan Nias.

Penulis : Annisa Lutfiah
Seksi : PDMS

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search