Dalam rangka pemutakhiran data sisa DAK Fisik, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di daerah menyelenggarakan rekonsiliasi sisa DAK Fisik bersama pemerintah daerah.
"KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus (DJPK) menyampaikan rekomendasi pelaksanaan rekonsiliasi sisa DAK Fisik kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD," kata Kepala KPPN Gunungsitoli, Yanti Juliana, Jum'at (8/11/2024).
Dikemukakannya hasil rekonsiliasi sisa DAK Fisik tersebut akan menjadi saldo sisa DAK Fisik akhir yang akan disepakati untuk dicatat dalam aplikasi OMSPAN TKD, sebagai dasar Pemerintah Daerah dalam menggunakan sisa DAK Fisik sebagaimana ketentuan dalam PMK Nomor 25 Tahun 2024. "Sisa DAK Fisik adalah selisih dana yang sudah disalurkan dari RKUD dengan penyerapan atau realisasi anggaran pelaksanaan DAK Fisik di Daerah yang terdiri dari sisa DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya dan sisa DAK Fisik lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya," katanya.
Sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk bidang/subbidang DAK Fisik yang output-nya belum tercapai dan/atau sesuai kebutuhan daerah.
KPPN Gunungsitoli sendiri melaksanakan kegiatan rekonsiliasi ini pada Selasa, 5 November 2024 di Aula KPPN Gunungsitoli dan dihadiri oleh seluruh perwakilan dari Inspektorat Daerah, Kepala BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) dari kelima pemerintah daerah mitra KPPN Gunungsitoli ataupun yang mewakili.
Selain kegiatan penandatanganan BAR Sisa DAK Fisik, acara dilanjutkan dengan sharing bersama para pimpinan pemerintah daerah. KPPN Gunungsitoli berharap dengan adanya acara ini dapat mempererat sinergi antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah.