Jl. Otto Iskandardinata No. 53–55, Jakarta Timur 13330

Berita

Seputar KPPN Jakarta III

Peringatan Hari Raya Idul Adha 1938 H KPPN Otista

Kurban berasal dari kata Bahasa Arab, Qurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Berkurban termasuk amal salih yang paling utama. Berkurban merupakan wujud rasa syukur yang ditunjukkan seluruh umat muslim kepada Allah atas segala karunia dan nikmat yang telah diberikan. Perintah berkurban di dalam al-Qur’an terdapat di berbagai surat/ayat, antara lain dalam surat al-Kautsar (108) ayat 2; surat al-Hajj (22) ayat 34-35 dan ayat 36; serta surat ash-Shaffat ayat 102-107, ditambah lagi dengan penjelasan dari Nabi saw dalam berbagai sabdanya.

Di dalam surat al-Kautsar (108) ayat 2 Allah berfirman yang artinya “Maka shalatlah engkau karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

Di dalam surat al-Hajj (22) ayat 34-35, Allah berfirman yang artinya “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezkikan kepada mereka.”

Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Alquran terdapat dua peristiwa dilakukannya kurban yakni oleh Habil dan Qabil, putra Nabi Adam, serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah. Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Alquran bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Kisah tersebut diceritakan dalam surat Ash Shaaffaat ayat 102-107.

Waktu pelaksanaan qurban adalah setelah dilaksanakannya shalat ‘ied sampai selama hari-hari tasyriq, yaitu tiga hari setelah hari adha, berdasarkan hadits Rasulullah SAW. Hewan yang disyaratkan dalam pelaksanaan ibadah qurban tidak semua jenis hewan, tapi hanya hewan ternak yang terdiri dari kambing dan yang sejenis, sapi dan yang sejenis, dan unta. Ketetapan jumlah orang dalam berqurban sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Rosulullah SAW yaitu untuk kambing hanya diperbolehkan satu orang saja yang menjadi pekurban dan tidak boleh berpatungan dengan yang lainnya. Sedangkan sapi dan sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang.

Pada hari Senin, 3 September 2017, yang bertepatan dengan tanggal 12 Dzulhijjah 1438 Hijriah DKM Masjid Nurul Iman Kanwil Ditjen Perbendaharaan DKI Jakarta beserta para pegawai KPPN Jakarta III, KPPN Jakarta VII dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan DKI Jakarta mengadakan kegiatan kurban untuk memperingati hari Idul Adha 1438 Hijriah. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di lapangan parkir belakang di sebelah Lapangan Tennis. Dilaksanakan penyembelihan tiga ekor sapi dan dua ekor kambing. Hewan kurban tersebut merupakan hewan kurban yang diserahkan dari para pegawai kepada anggota DKM Nurul Iman. Setiap ekor sapi tersebut merupakan hewan kurban yang merupakan patungan dari jamaah tujuh orang.

Acara dimulai dengan pembacaan doa bersama dipimpin oleh Bapak Sumarno dari KPPN Jakarta 7. Kemudian acara dilanjutkan dengan Sambutan oleh Ibu Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta.  Setelah sambutan selesai, acara dilanjutkan dengan penyerahan hewan kurban secara simbolik dari para pekurban kepada DKM Masjid Nurul Iman. Para jagal kemudian menyembelih sapi dan kambing kurban tersebut tepat di atas saluran pembuangan air yang ada pada lapangan parkir. Suara takbir dan tahmid mengiringi penyembelihan hewan tersebut. Setelah hewan kurban disembelih dan dikuliti, para pegawai yang menjadi panitia mulai memotong-motong dan mengiris daging untuk siap dibagikan. Daging yang sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar Otista yang berhak mendapatkannya.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search