Dalam rangka memperlancar proses pencairan anggaran di penghujung tahun 2018, KPPN Jakarta III menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerimaan dan Pengeluaran Negara kepada Satker mitra kerjanya pada tanggal 20 September 2018.
Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pejabat pengelola keuangan Satker Kementerian Lembaga terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2018.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Jakarta III Bpk.Edy Prayitno menekankan agar para pengelola keuangan Satuan kerja mempedomani ketentuan akhir tahun anggaran tersebut, terlebih tahapan pengajuan SPM diatur berdasarkan tanggal BAST/BAPP yang sudah dimulai pada bulan September 2018 ini. Ketentuan yang sama sudah berlangsung sejak pelaksanaan Langkah-langkah akhir tahun anggaran periode tahun yang lalu. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan pengajuan SPM ke KPPN oleh Satker menjelang berakhirnya tahun anggaran yang sudah menjadi kebiasaan rutin disetiap penghujung akhir tahun.
Materi Sosialisasi PER-13/PB/2018 sendiri disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana Bpk. Muhamad Rusydi.
Pada kesempatan yang sama juga disampaikan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana yang disampaikan oleh Bpk. Muhammad Indarto selaku Kepala Seksi Bank. Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan bekal bagi kelancaran para pengelola keuangan Satker mitra kerja KPPN Jakarta III di penghujung akhir tahun anggaran 2018 ini. Semoga. ( admin )