Jakarta

Berita

Seputar KPPN Jakarta III

SPM Tertolak Karena Data Supplier Tidak Ditemukan, Satker Ga Perlu Panik. Ini penjelasannya.

      Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbikan oleh satuan kerja sebagai dokumen tagihan untuk melakukan pembayaran memalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada Penerima pembayaran baik itu berupa bendahara, pegawai,penerima bantuan bahkan  penyedia barang atau jasa atau kadang kita menyebutnya sebagai rekaman tentunya melalui tahapan verifikasi. Salah satu tahap verifikasi yang dilakukan oleh KPPN adalah verifikasi yang dilakuan menggunakan SPAN atau Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yaitu dengan mencocokkan data penerima pembayaran yang diajukan oleh satker dengan database SPAN. Ketika SPM yang ditolak KPPN karena data supplier tidak ditemukan maka ada 2 kemungkinan:

1. Suplier belum terdaftar di database KPPN

Solusi atas permasalahan ini satuan kerja melakukan pendaftaran data supplier yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mengirimkan ADK suplier BCSR melalui aplikasi sakti pada menu adk suplier interkoneksi OTP. Setelah adk suplier BCSR dikirimkan pastikan bahwa pendaftaran suplier oleh KPPN berhasil dilakukan. Hal ini dapat dilakuakan dengan melakukan monitoring melalui aplikasi SAKTI atau melalui notif di email SAKTI.

2. Suplier telah terdaftar sebelumnya tetapi status non aktif

Hal ini sering terjadi pada suplier pegawai tipe 3 untuk pegawai yang sebelumnya ada di satker anda kemudian pindah ke satker lain dan Kembali lagi ke ssolusi yang dilakukan adalah mengirimkan surat permohonan pengaktifan Kembali data suplier ke kppn sesuai dengan format perdirjen perbendaharaan nonmor 58 tahun 2013. Tunggu dilakukan aktivasi secara manual oleh petugas KPPN yang menangani data suplier.

Setelah data suplier telah berhasil terdaftar di KPPN dan status aktif SPM yang tadi tertolak sudah dapat disampaikan kembali ke KPPN.

Selamat Mencoba dan Semoga bermanfaat

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search