Halo Sobat Jak 3…
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran, satuan kerja melakukan pengelolaan data supplier dan data kontrak. Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Beberapa kegiatan pengelolaan data supplier dan data kontrak antara lain :
-Perubahan data supplier
-Penonaktifan / Pengaktifan data supplier
-Perubahan data kontrak
-Pembatalan data kontrak
Berikut infografis tata cara pengajuan permohonan terkait pengelolaan data supplier dan data kontrak. Yuk, dicheck gambar berikut agar tidak salah dalam mengajukan permohonan ke KPPN Jakarta III !