Berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPPN Jakarta III Nomor KEP- 51/KPN.1203/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Tim Kerja Implementasi Financial Advisory pada KPPN Jakarta III, Tim Teknis Central Government Advisory telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap pengeloaan Keuangan Satker Kementerian Investasi/BKPM pada tanggal 27 Agustus 2024 . Pelaksanaan monev merupakan langkah yang dilakukan KPPN untuk memastikan pelaksanaan anggaran pada satker dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengidentifikasi isu dan tantangan yang dihadapi oleh satker dari sisi proses bisnis, teknologi informasi, dan SDM yang berperan sebagai pengelola keuangan.



