Yth. seluruh satker mitra KPPN Jakarta III
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, Setiap Satker wajib untuk melaporkan saldo seluruh rekening yang dikelolanya. Format Laporan Saldo Rekening dapat disesuaikan dengan Format Laporan Saldo pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014.
Surat Laporan Saldo Rekening HARUS dilampiri dengan printout Rekening Koran dari Bank yang bersangkutan sebagai salah satu bentuk Akuntabilitas. Batas waktu penyampaian Laporan adalah tanggal 10 setiap bulan berikutnya. Bagi rekening yang sudah tidak digunakan/tidak aktif, satker wajib untuk menutup rekening yang bersangkutan kemudian melaporkannya ke KPPN dilampiri surat penutupan dari Bank yang bersangkutan.
Ketentuan lembih lanjut tentang penatausahaan rekening dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. PMK tersebut dapat dilihat di link berikut http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/252~PMK.05~2014Per.HTM.
Atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara, kami ucapkan

