Untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga keselamatan diri dari Covid-19, KPPN Jakarta III berupaya untuk meminimalkan interaksi langsung atau tatap muka. Namun, Satker tetap dapat memperoleh pelayanan konsultasi dengan adanya Supervisi Jabatan Fungsional KPPN Jakarta III.
Apabila terdapat permasalahan yang membutuhkan konsultasi, Satker dapat menghubungi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada nomor telepon berikut:
- Fernando Oktario Situmorang (0812-8484-9693)
- Sartini (0815-8513-4977)
- Amin As’adi (0852-1990-0615)