Jakarta

Pengelolaan Kinerja KPPN Jakarta III

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta III melaksanakan pengelolaan kinerja berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.01/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pengelolaan kinerja merupakan rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Berikut ini adalah leaflet yang memuat ringkasan pengelolaan kinerja di KPPN Jakarta III.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search