Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta III melaksanakan pengelolaan kinerja berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.01/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pengelolaan kinerja merupakan rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Berikut ini adalah leaflet yang memuat ringkasan pengelolaan kinerja di KPPN Jakarta III.