Jl. Otto Iskandardinata No. 53–55, Jakarta Timur 13330

PMK 101 TAHUN 2025 | Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026

Download Peraturan Menteri Nomor PMK 101 TAHUN 2025 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026, Pada tautan dibawah ini :

📥 DOWNLOAD

Sewaktu-waktu bisa dicabut, Sesuai dengan kebijakan yang berlaku
Tipe Dokumen Peraturan
Kode PMK 101 TAHUN 2025
Judul Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026
Nomor 101
Tahun 2025
Jenis Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis PERMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama) Kementerian Keuangan
Bidang Hukum Keuangan Negara
Subyek PEMBIAYAAN | DEFISIT ANGGARAN | BATAS MAKSIMAL KUMULATIF
Tanggal Penetapan 24 Desember 2025
Tanggal Pengundangan 31 Desember 2025
Tanggal Berlaku 31 Desember 2025 – s.d. Dicabut
Tempat Terbit Jakarta
Sumber BNRI 2025 (1221); 11 hlm.
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Umum

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

LAYANAN PENGADUAN

Search