Waktu berjalan begitu cepat. Tak terasa telah berada di ujung tahun. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan, dan Pengeluaran TA 2017 telah dirilis sejak tanggal 29 Agustus 2017. Menindaklanjuti hal tersebut KPPN Jakarta IV segera melaksanakan sosialisasi kepada seluruh satker yang menjadi mitra kerjanya.
Sosialisasi dibagi menjadi lima angkatan dimulai dari tanggal 5 September s.d. 7 September 2017. Tiap hari ada dua angkatan pagi dengan waktu jam 8.00 s.d. 11.00 dan sore jam 13.00 s.d 16.00 yang mengambil tempat di ruang rapat KPPN Jakarta IV. Adapun latar belakang kenapa harus dibagi menjadi 5 angkatan adalah agar sosialisasi dapat dilakukan lebih efektif dan satuan kerja dapat mempunyai waktu yang cukup untuk berdiskusi.
Penyampaian materi dilakukan secara bergantian oleh pejabat eselon IV dan staf sesuai waktu yang ditentukan. Hal ini menggambarkan wujud sinergi dari KPPN Jakarta IV dan semua pegawai diharapkan memahaminya sebelum disosialisasikan terlebih dahulu dilakukan FGD sebanyak 2 kali dalam rangka memperoleh pengetahuan dan persepsi yang sama.
cara dilaksanakan secara tepat waktu dengan tujuan agar satker memperoleh waktu yang cukup untuk berdiskusi dan dalam rangka mendisiplinkan semua fihak terkait dengan ketepatan dan batas waktu. Aturan ini juga sangat terkait dengan waktu. Semoga saja sosialisasi ini dapat membantu pelaksanaan anggaran di akhir tahun menjadi lebih lancar dan tetap akuntabel.