Presiden Joko Widodo mensinyalir bahwa pelaksanaan penyederhanaan LPJ/SPJ dilakukan masih belum berjalan dengan baik. Menindaklanjuti hal tersebut Menteri Keuangan memerintahkan Dirjen perbendaharaan untuk melakukan evaluasi penyederhanaan LPJ SPJ khususnya bantuan pemerintah.
KPPN Jakarta 4 sebagai salah satu unit vertikal di DJPB yang mempunyai mitra kerja yang menyalurkan bantuan pemerintah yaitu Kementerian Agama, termasuk yang diminta melakukan FGD mengenai evaluasi penyederhanaan LPJ/SPJ bantuan pemerintah di tengah kesibukan agama lain seperti sosialisasi pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran TA 2017 dapat penerbitan administrasi rekening dan layanan yang meningkat, mengadakan FGD tanggal 7 September 2017 bertempat di ruang rapat KPPN Jakarta IV dengan mengundang Ditjen Pendis, Ditjen Bimas Islam, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Buddha, Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Kantor Kementerian Agama yang ada di Jakarta, perwakilan Madrasah di DKI Jakarta, perwakilan guru penerima TPG dan sertifikasi non PNS perwakilan lembaga penerima bantuan pemerintah, serta bank penyalur bantuan pemerintah.
Pada prinsipnya pelaksanaan bantuan pemerintah yang disalurkan oleh Kementerian Agama telah berjalan dengan baik, hal ini dicerminkan oleh penerbitan petunjuk teknis yang tepat waktu dan dana yang disalurkan yang sudah besar dibandingkan KL lain. Namun demikian dalam pelaksanaan memang masih ditemukan kendala seperti aspek perpajakan dan retur acara yang dipandu oleh Kepala KPPN Jakarta IV ini mengalir dengan baik masing-masing peserta diberi kesempatan untuk memberi pandangan politik maupun saran. Suasana kekeluargaan dan keakraban juga terbangun sehingga masing-masing pihak dapat mendengar aspirasi pihak lain dengan tangan terbuka.
Peserta FGD berterima kasih atas diadakannya acara ini karena bisa berkomunikasi dengan pihak lain termasuk mengumpulkan kritik dan rekomendasi di akhir kegiatan telah dapat dirumuskan hasil evaluasi sekaligus rekomendasi yang pada hari itu juga harus disampaikan ke kantor pusat Ditjen perbendaharaan