Jakarta

Berita

Seputar KPPN

Forum Group Discussion: Sosialisasi PMK nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas

JAKARTA – Forum Group Discussion (FGD) berhasil dilaksanakan di ruang rapat KPPN Jakarta IV dengan kondusif (1/3). FGD kali ini dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi mengenai penggantian PMK nomor 277/PMK.05/2014 dengan PMK nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas. Dalam hal ini, Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagai eselon dua yang mengambil peran monitoring dan evaluating  atas peraturan tersebut menerangkan bahwa lahirnya aturan baru ini sebagai bentuk responsibilitas Dit. PKN terhadap survei pada kanwil atas perbedaan proses bisnis berdasarkan aturan sebelumnya pada tiap KPPN. FGD ini mandapat dukungan dan respon yang baik dari para pejabat dan seluruh pegawai KPPN Jakarta IV selaku pelaksana teknis pencairan dana sekaliguas peserta FGD.

Penggantian PMK tersebut menekankan pada sinergitas yang harus dibangun antar seksi terkait yaitu seksi pencairan dana dengan tugas menerima pengajuan SPM dan RPD, seksi bank dengan tugas memnentukan tanggal jatuh tempo SP2D, dan seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal dengan tugas pengurusan dispensasi baik kontraktual maupun nonkontraktual. Oleh karena itu, proses bisnis yang dilakukan harus benar berdasarkan PMK terkait karena konsekuensi atas kesalahan akan ditanggung bersama oleh satu unit yaitu KPPN. Selain itu, pegawai dituntut untuk lebih disiplin dalam hal ketepatan waktu pelaporan RPD KPPN karena hal tersebut akan bepengaruh terhadap audit kinerja pegawai nantinya.

Perubahan mendasar atas PMK terbaru ini adalah pengerucutan dari sembilan jenis transaksi besar menjadi tiga jenis transaksi berdasarkan nilai SPM. Dispensasi juga menjadi salah satu fokus pembahasan karena masih ditemukan kerancuan dalam diskresi pelaksanaannya. Pembicara menegaskan bahwa seharusnya dispensasi diberikan dengan mempertimbangkan selektivitas, nilai edukatif dan kondisi kas negara. Selektif artinya bahwa KPPN agar meneliti secara seksama bahwa kegiatan yang dibiayai oleh SPM dimaksud benar-benar bersifat penting dan mendesak. Edukatif artinya bahwa KPPN agar tetap memberikan pembinaan kepada Satker tersebut agar pengajuan SPM selanjutnya dapat didahului oleh penyampaian RPD Harian. Mempertimbangkan kondisi kas negara artinya Kepala KPPN melakukan koordinasi dengan Dit. PKN apabila ada pengajuan dispensasi RPD Harian untuk SPM yang nilainya lebih dari Rp 200 miliar. Pada dasarnya pemberian dispensasi merupakan diskresi Kepala KPPN, tetapi efisiensi dalam pengurusan dispensasi hendaknya menjadi tanggung jawab bersama karena nantinya akan berpengaruh terhadap efektivitas pengurusan tagihan.

Sempat menjadi suatu pertanyaan besar tentang behavior baru satker yang akan terbentuk sebagai akibat dari aturan terbaru. “respon pasti akan diberikan pada setiap perubahan, tetapi pada dasarnya tujuan penerapan PMK baru ini adalah untuk mempermudah. Jadi dengan lima hari kerja tanggal jatuh tempo tanggal pencairan SP2D yang sama disilahkan memberikan arahan kepada satker untuk mengajukan SPM berulang dengan disertai RPD daripada tanpa RPD tetapi harus mengajukan surat penundaan pencairan jika proses tersebut dirasa lebih mudah”, papar Bapak Muklas perwakilan dari Dit. PKN selaku pembicara. (vv/ifl)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search