Mengambil tempat di ruang rapat KPPN Jakarta IV, pada tanggal 8 Mei 2018 diadakan Focus Group Discussion tentang larangan gratifikasi. Acara ini dilakasanakan sebagai rangkaian dalam mewujudkan KPPN Jakarta IV sebagai kantor yang merupakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Adapun yang bertindak sebagai presenter adalah saudara Adriansyah yang ditunjuk sebagai Unit Pengendali Gratifikasi.
Acara dibuka dan dihadiri oleh Kepala KPPN Jakarta IV. Adapun peserta dalam acara ini adalah seluruh pegawai KPPN Jakarta IV. Dalam pemaparannya, narasumber memaparkan apa saja yang dimaksud dengan gratifikasi, bagaimana penanganan dan pencegahannya termasuk konsekuensinya secara hokum. Peserta sangat antusias mengikuti acara tersebut karena menyajikan contoh-contoh aktual yang sering terjadi dan diberitakan dan mungkin yang pernah dialami atau dilihat oleh pegawai KPPN Jakarta IV. Dengan adanya GKM ini diharapkan dapat menambah pemahaman seluruh pegawai sehingga gratifikasi atau korupsi dapat dihindari dan KPPN Jakarta IV dapat mewujudkan sebagai institusi yang WBK/WBBM.[gp]