KPPN Jakarta IV sebagai kantor yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan terus melakukan perbaikan dalam pemberian pelayanan kepada Mitra Kerjanya. Salah satu upaya perbaikan yang dilakukan yaitu menetapkan jam layanan mengikuti jam kerja pegawai. Artinya mulai tahun anggaran 2020, KPPN Jakarta IV menerapkan bahwa tidak ada jam kosong dalam pemberian pelayanan, termasuk jam istirahat.
Tempat pelayanan yang nyaman, pegawai yang ramah serta pelayanan yang sudah sesuai dengan standar pelayanan minimum tidak cukup untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemangku kepentingan. Maka dalam rangka menjamin kualitas pelayanan, meningkatkan disiplin pegawai dalam pemberian layanan kepada mitra kerja, serta mewujudkan institusi KPPN sebagai Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), KPPN Jakarta IV berupaya untuk memberikan pelayanan penuh selama jam kerja maupun jam istirahat. Pelayanan akan diberikan mulai hari senin sampai dengan jumat dari jam 07.30 s.d. 17.00.
Dengan adanya inisiatif ini, Satker Mitra Kerja yang mungkin memiliki waktu cukup padat dan sibuk tidak perlu menunggu lebih lama dan merasa khawatir karena KPPN Jakarta IV siap melayani Mitra Kerjanya pada jam kerja maupun jam istirahat (nonstop) bahkan pada saat overtime, sepanjang satker telah memiliki nomor antrean dan membawa persyaratan yang lengkap. Petugas Pemberi Layanan akan tetap standby meskipun pegawai yang ditugaskan pada jam istirahat tidak sebanyak pegawai yang bertugas pada jam kerja.
Selain memprioritaskan pelayanan kepada Mitra Kerja, inisiatif ini juga tidak memberatkan atau mengambil hak pegawai. Pegawai yang bertugas memberikan pelayanan pada jam istirahat tetap dapat menggunakan jam istirahatnya, tetapi setelah ada petugas lain yang menggantikan tugas pemberian layanan. Hal tersebut telah diatur dalam Nota Dinas Nomor ND-75/WPB.12/KP.04/2020 yang sudah ditetapkan Kepala KPPN Jakarta IV, baik jadwal maupun pegawai yang bertugas.
Selain menerapkan prinsip Good Governance dan Clean Governance, pemberian layanan penuh selama jam kerja maupun jam istirahat diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran Satker sesuai dengan tugas dan fungsinya serta memberikan hal yang positif dalam hubungan kerja sama antara KPPN Jakarta IV dan pemangku kepentingan khususnya Satker Mitra Kerja. Yuk manfaatkan jam istirahat agar tetap produktif!


