

KPPN Jakarta IV menindaklanjuti surat Kepala KPPN Jakarta IV No. S-2223/WPB.12/KP.04/2020 tanggal 2 Juni 2020 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengajuan SPM ke KPPN Pada Masa Keadaan Darurat COVID-19, terutama terkait penatausahaan dan pembukuan transaksi UP dan TUP, maka perlu dilakukan BIMTEK atas pencatatan dan pembukuan oleh Bendahara dan BPP melalui Video Conference mulai 23 Juni 2020 sampai 1 Juli 2020.


