




#SobatJak4, setelah kurang lebih 2 bulan kita berjibaku dalam masa darurat covid-19, kita akan menyambut New Normal. Lantas, bagaimana peran KPPN Jakarta IV saat ini untuk mendukung kelancaran tusi K/L?
Kami telah menerbitkan petunjuk teknis pengajuan SPM selama masa covid-19. Pada S-2223 ini salah satunya kami memberikan relaksasi untuk TUP Tunai yang diharapkan dapat mendukung kelancaran tusi K/L sekaligus dapat mengurangi frekuensi dan jumlah SPM, mengingat bahwa KPPN selama covid-19 tidak dapat beroperasi optimal.
Jika sudah begitu, apa saja yang perlu dilakukan satker? Mari kita simak juknis tersebut pada bit.ly/133jukniscovid


