YTh. Satker Mitra Kerja KPPN Jakarta IV
Bersama ini diumumkan hasil Rekonsilisasi Data Retur SP2D, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satker yang merasa dan memiliki bukti hak tagih diiminta menghubungi KPPN Jakarta IV
- Pengumuman ini merupakan pengumuman I apabila sampai dengan tanggal 29 November 2017 tidak ada satuan kerja yang mengakui retur SP2D maka dana retur SP2D dimaksud disetor ke kas negara
- Apabila di kemudian hari satuan kerja membuat pengakuan atas Retur SP2D dimaksud, maka dana Retur SP2D tidak dapat dimintakan kembali
Demikian Pengumuman ini disampaikan.