Sehubungan dengan pemberlakukan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sesuai dengan PMK Nomor 196 Tahun 2018 yang akan diterapkan pada 1 Juli 2019, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah Perjanjian Kerja sama antara satuan kerja dan bank penerbit KKP. Dengan ini disampaikan draft perjanjian kerja sama antara satuan kerja dan bank penerbit KKP untuk memudahkan satuan kerja. Draft dapat diunduh disini.