Sehubungan dengan telah ditetapkan PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah. dengan ini KPPN Jakarta IV menerbitkan petunjuk teknis dengan surat S-4198/WPB.12/KP.0403/2019 yang dapat diunduh disini