ABSTRAK
Kajian ini memiliki tujuan untuk memberikan rekomendasi mengenai upaya percepatan dan peningkatan nilai kinerja Deviasi Halaman III DIPA guna mendorong capaian kinerja pelaksanaan anggaran pada satuan kerja KPPN Jakarta IV menjadi lebih optimal. Metode yang digunakan pada kajian ini adalah kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode monitoring, FGD, dan wawancara melalui layanan konsultasi. Hasil dari kajian ini menjelaskan satuan kerja tidak melakukan penyesuaian Hal III DIPA, melakukan pencairan dana untuk kegiatan prioritas yang sifatnya penting dan mendesak, tidak melakukan pencairan dana secara tepat waktu, dan keterbatasan kapasitas SDM satuan kerja menjadi faktor utama tidak optimalnya nilai capaian IKPA secara keseluruhan.
Kata kunci: IKPA, kinerja pelaksanaan anggaran, kualitas kinerja
ABSTRACT
This study aims to provide recommendations regarding efforts to accelerate and increase the performance value of DIPA Page III Deviation in order to encourage the achievement of budget implementation performance at KPPN Jakarta IV work unit to be more optimal. The method used in this study is quantitative with a descriptive approach. Data collection was carried out using monitoring methods, FGDs, and interviews through consultation services. The results of this study explain that the work unit does not adjust Page III DIPA, disburse funds for priority activities that are important and urgent, do not disburse funds in a timely manner, and the limited capacity of work unit human resources is the main factor in not optimizing the overall IKPA achievement value.
Keywords: IKPA, budget implementation performance, quality performance
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Presiden RI dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh Menteri/Pimpinan lembaga sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Dalam melaksanakan berbagai program guna mendukung aktivtias penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan dana atau anggaran belanja yang terstruktur sehingga rencana kegiatan dari setiap program sesuai dengan target. Program pemerintah yang dilaksanakan bertujuan untuk mendukung ketersediaan kebutuhan masyarakat umum terkait dengan peningkatan kesejahteraan melalui pemberantasan kemiskinan, menekan angka penggangguran, memperbaiki kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mempermudah mobiliasi masyarakat melalui transportasi umum.
Sumber dana yang digunakan dalam berbagai program tersebut, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperoleh dari pajak, PNBP, serta hibah, yang dikelola dan dialokasikan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN secara proporsional kepada satuan kerja (satker) dari Kementerian/Lembaga (K/L). Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 1 yang menjadi landasan hukum dalam pengelolaan negara diamanatkan bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
APBN merupakan instrumen yang memiliki peran sebagai pedoman bagi negara untuk mengelola keuangan terkait pengeluaran dan pendapatan guna melaksanakan program dan kegiatan pemerintah, mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan, pembangunan dalam negeri, serta menetapkan arah dan prioritas pembangunan dalam suatu periode (Nirwana, et al., 2022).
Regulasi terkait keuangan negara dijelaskan lebih lanjut secara terperinci di dalam Undang-Undang Nommor 17 Tahun 2003, yaitu bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang ataupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Undang-Undang ini lahir dengan tujuan untuk menciptakan tata kelola keuangan negara yang teratur, efisien, tepat guna, transparan, serta tanggung jawab. Pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat meningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan melahirkan sistem penganggaran berbasis kinerja di Indonesia, sehingga kinerja pelaksanaan anggaran dan pendanaan dapat terukur secara efektif dan efisien.
Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) berfungsi sebagai pengelola keuangan negara menunjuk pejabat perbendaharaan negara, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN memiliki wewenang sebagai BUN yang menyalurkan dana kepada satker dalam lingkup kerjanya untuk menjalankan program dan kegiatan pemerintahan. Secara sistematis KPPN Jakarta IV melakukan evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan anggaran kepada 260 satker (14 K/L) melalui 8 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), untuk menghasilkan rekomendasi berkenaan dengan nilai IKPA yang lebih baik di periode berikutnya. Penilaian indikator dilakukan atas 8 komponen yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Belanja Kontraktual, Penyerapan Anggaran, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP/TUP, Dispensasi SPM, dan Capaian Output.
Melalui hasil monev IKPA periode TAYL dan TW I 2024 dapat diidentifikasikan faktor-faktor yang menyebabkan nilai IKPA tidak optimal dan belum mencapai target. Menurunnya kualitas kinerja pelaksanaan anggaran menunjukkan level kualitas pengelolaan anggaran di tiap satker dan berdampak secara sistematis kepada kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Menteri/Pimpinan Lembaga.
1.2 Rumusan Masalah
Melalui inventarisasi hasil evaluasi permasalahan dan monitoring capaian kinerja pelaksanaan anggaran TAYL dan TW I tahun 2024, memberikan gambaran umum kinerja pelaksanaan anggaran yang belum mencapai target.
Dalam kajian ini difokuskan kepada nilai indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA yang rendah dan menimbulkan dampak nilai IKPA tidak optimal, dapat ditentukan rumusan masalah yaitu, “Bagaimana peningkatan nilai kinerja Deviasi Halaman III DIPA dapat mendorong capaian kinerja pelaksanaan anggaran pada satker KPPN Jakarta IV menjadi lebih optimal.”
1.3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup kajian ini berfokus kepada nilai capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran periode TW I 2024 satker lingkup kerja KPPN Jakarta IV.
1.4 Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memberikan rekomendasi berkenaan dengan upaya dan percepatan peningkatan nilai kinerja Deviasi Halaman III DIPA guna mendorong capaian kinerja pelaksanaan anggaran pada satker KPPN Jakarta IV menjadi lebih optimal. Selain itu diharapkan kajian ini dapat memberikan edukasi, informasi dan persamaan persepsi bagi pengelola anggaran satker.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1.1 Penganggaran Berbasis Kinerja
Pengganggaran berbasis kinerja dilakukan untuk tujuan meningkatkan kualitas administrasi dan pelayanan publik dengan disertai sarana dan prasarana yang memadai guna tercapai peningkatan ekonomi, efisiensi, dan efektivitas dalam implementasinya serta meningkatkan akuntabilitas. Penerapan penganggaran berbasis kinerja merupakan bentuk dari reformasi birokrasi di Indonesia terkhusus di Kementerian Keuangan untuk menghasilkan kinerja optimal. Perubahan sistem anggaran yang sebelumnya berbasis tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja diharapkan dapat mengatasi keterbatasan untuk menilai dan mengukur kinerja pelayanan publik. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, anggaran berbasis kinerja adalah sistem penyusunan anggaran berdasarkan pada kinerja atau prestasi kerja yang akan dicapai.
2.2 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 merupakan indikator yang ditentukan oleh Kementrian Keuangan selaku BUN guna mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja pada Kementerian/Lembaga dari sisi kepatuhan terhadap regulasi, kesesuaian terhadap perencanaan, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan efektivitas pelaksanaan anggaran. Sistem pengukuran berupa IKPA diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja Lembaga satuan kerja Kementerian/dalam mengelola keuangan.
IKPA dirancangan dengan mengikuti pola ideal penyerapan anggaran dan pengendalian kas pemerintah. Diharapkan dapat mengidentifikasi isu-isu permasalahan, meningkatkan kualitas program untuk menghasilkan value for money yang lebih baik, mengevaluasi terhadap kebijakan perencanaan, penganggaran, serta memberikan ruang fiskal untuk pendanaan berbagai program strategis dan prioritas pemerintah.
2.3 Konsep Dasar Monitoring dan Evaluasi Anggaran
Menurut Widiastuti & Susanto, (2014) monitoring adalah suatu tahapan pengumpulan dan analisis informasi yang berdasarkan pada indikator dan secara sistematis dan kontinu telah ditetapkan terkait kegiatan atau program sehingga dapat ditindak atau koreksi untuk menyempurnakan kegiatan selanjutnya. Menurut Michael Scriven, seorang ahli evaluasi, evaluasi adalah proses yang dilakukan untuk menentukan nilai atau kualitas suatu objek atau aktivitas, dengan tujuan memberikan informasi bagi pengambil keputusan.
Monitoring dan evaluasi memiliki perbedaan yang signifikan dalam berbagai aspek. Pertama, monitoring dilakukan secara kontinu selama pelaksanaan kegiatan, sementara evaluasi dilakukan setelah kegiatan selesai untuk menilai kebutuhan perbaikan di masa depan. Kedua, fokus monitoring adalah pada output, proses, dan input kegiatan, sedangkan evaluasi lebih menekankan pada dampak jangka panjang dan keberlanjutan kegiatan. Ketiga, pelaku monitoring biasanya berasal dari unit internal, sementara evaluasi dapat melibatkan unit internal dan eksternal. Keempat, sumber informasi monitoring umumnya dari survei kecil, dokumen kinerja internal, dan laporan rutin, sedangkan evaluasi mengandalkan dokumen internal dan eksternal, laporan penilaian dampak, dan riset pasca-kegiatan. Terakhir, hasil monitoring digunakan untuk koreksi minor dalam jalannya program atau kegiatan, sedangkan evaluasi berguna untuk koreksi besar-besaran terhadap program, kebijakan, strategi masa depan, dan bahkan penghentian program jika diperlukan.
Monitoring anggaran pemerintah juga terhubung erat dengan penerapan belanja berbasis kinerja oleh pemerintah. Hal ini karena pemerintah secara rutin memantau pelaksanaan anggaran untuk memastikan bahwa penggunaan dana berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Dengan demikian, prinsip penganggaran berbasis kinerja, yang menekankan kesesuaian, efektivitas, dan efisiensi antara input, output, dan outcome, dapat diwujudkan melalui proses monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan atau kegiatan, yang merupakan bagian dari upaya mencapai outcome yang diharapkan.
Evaluasi berbeda dari monitoring karena dilakukan setelah pelaksanaan anggaran atau kebijakan. Evaluasi anggaran menitikberatkan pada pengukuran kinerja yang terkait dengan konsep efisiensi, dengan fokus pada outcome dan impact dari kebijakan yang telah diimplementasikan. Oleh karena itu, evaluasi melibatkan pengukuran kinerja untuk menilai tingkat efisiensi yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan dan anggaran. Menurut Gloria M, (2011), evaluasi memiliki banyak klasifikasi seperti evaluasi berdasarkan analytical paradigm, evaluasi berdasarkan tujuan, evaluasi berdasarkan content, evaluasi berdasarkan waktu pelaksanaan (time perspective), dan evaluasi berdasarkan evaluator.
2.4 Konsep Dasar Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
Proses monitoring dan evaluasi anggaran, memerlukan alat ukur untuk menilai kualitas kinerja anggaran yang telah dilaksanakan, sebagai panduan bagi K/L dalam melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan anggarannya, yang berfungsi untuk mengawasi jalannya kegiatan atau kebijakan agar dapat mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan. Menurut Buana & Widiatmoko, (2019) perencanaan kebutuhan anggaran harus disusun dengan baik guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan anggaran. Dengan perencanaan anggaran yang berkualitas, menghasilkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran karena satker/K/L sebagai pengelola keuangan negara bertanggung jawab terhadap akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara melalui capaian IKPA yang berkualitas.
BAB III
METODOLOGI
3.1 Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif di mana data-data yang digunakan bersifat kuantitatif yang kemudian dijelaskan dan diinterpretasikan kembali secara deskriptif.
3.2 Jenis dan Sumber Data
Penelitian ini menggunakan jenis data sekunder. Data sekunder diperoleh Online Monitoring (OM) SPAN terkait Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Data-data berupa nilai dari IKPA diolah dalam tampilan angka, grafik dan tabel sehingga memudahkan menganalisis untuk menghasilkan penjelasan, interpretasi, dan kesimpulan yang mudah dipahami.
3.3 Teknik Pengumpulan Data
Data yang diperoleh dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi/pemantauan. Observasi yang dilakukan berupa observasi on desk melalui web Online Monitoring SPAN, forum FGD dan layanan konsultasi.
BAB IV
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
4.1 Analisis
Hasil observasi on desk melalui web OM SPAN, forum FGD dengan satker secara tematik dan layanan konsultasi secara online dan offline, termasuk menilai capaian kinerja pelaksanaan anggaran TAYL dan TW I tahun 2024, menunjukkan kinerja pelaksanaan anggaran satker lingkup KPPN Jakarta IV belum optimal.
Jika dilakukan analisis lebih fokus, ditemukan penyebab utama capain kinerja pelaksanaan anggaran yang belum optimal yaitu rendahnya nilai indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA pada beberapa satker dengan pagu besar dan memberikan dampak negative yang sangat signifikan kepada capaian nilai IKPA secara keseluruhan.
Dalam kajian ini perlu dianalisa lebih lanjut untuk menemukan solusi teknis yang dapat meningkatkan nilai kinerja Deviasi Halaman III DIPA pada satker dengan pagu besar, sehingga dapat mendorong capaian kinerja pelaksanaan anggaran pada satker KPPN Jakarta IV menjadi lebih optimal.
Target peningkatan nilai kinerja Deviasi Halaman III DIPA pada 7 satker terpilih dengan pagu besar, akan dilakukan pada periode TW II tahun 2024. Beberapa faktor yang menyebabkan nilai kinerja Deviasi Halaman III DIPA pada 7 satker terpilih dengan pagu besar menjadi sangat rendah adalah sebagai berikut:
- Satker tidak melakukan penyesuaian Hal III DIPA karena sedangkan dilakukan revisi DIPA dengan kewenangan DJA.
- Satker melakukan pencairan dana untuk kegiatan prioritas yang sifatnya penting dan mendesak.
- Satker tidak melakukan pencairan dana secara tepat waktu karena permasalahan administrasi pada proses PBJ.
- Keterbatasan kapasitas SDM satker (penugasan baru).
4.1.1 Mitra Kerja KPPN
KPPN Jakarta IV mengelola manajemen 260 satker pada 14 K/L termasuk di dalamnya terdapat 8 satker atase perhubungan dan 1 satker atase haji yang berlokasi di luar negeri. Sepuluh satker dengan pagu terbesar termasuk dalam bagian anggaran (K/L) diantaranya Kementerian Agama, KPU, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, dan BMKG.
Poin penting yang menjadi perhatian berkenaan dengan pagu besar pada satker lingkup KPPN Jakarta IV di antaranya:
- Alokasi anggaran yang mendukung kegiatan pemilu tahun 2024 pada satker lingkup KPU
- Alokasi anggaran pada satker lingkup Kementerian Perhubungan yang mendukung kegiatan Dukungan Pelaksanaan Anggaran Pembangunan Ibu Kota Negara.
Kedua hal ini menjadi potensi penyebab nilai IKPA yang tidak optimal. Berdasarkan data aplikasi dapat diketahui nilai IKPA terbesar 100 pada tabel berikut. Rata-rata satker dengan nilai IKPA tertinggi berada pada kelompok satker dengan pagu rendah atau di bawah Rp100 Miliar.
Tabel 4.1 Nilai IKPA per Satuan Kerja
Sepuluh Satuan Kerja dengan Nilai IKPA Tertinggi
Per 30 Maret 2024
|
No. |
Kode Satker |
Satuan Kerja |
Nilai Akhir |
|
1 |
418215 |
Dislaikad |
100 |
|
2 |
601831 |
Madrasah Tsanawiyah Negeri 22 Jakarta Timur |
100 |
|
3 |
554180 |
Madrasah Aliyah Negeri 8 Jakarta Timur |
100 |
|
4 |
901274 |
Kantor Komite Nasional Keselamatan Transportasi |
100 |
|
5 |
572490 |
Madrasah Tsanawiyah Negeri 17 Jakarta Timur |
100 |
|
6 |
412684 |
Perwakilan Kementerian Perhubungan Di Singapura |
100 |
|
7 |
412704 |
Perwakilan Kementerian Perhubungan Di IMCO / London |
100 |
|
8 |
518100 |
Perwakilan Kementerian Perhubungan Di Jeddah |
100 |
|
9 |
412678 |
Perwakilan Kementerian Perhubungan Di Kuala Lumpur |
100 |
|
10 |
412662 |
Perwakilan Kementerian Perhubungan Di Washington DC |
100 |
Sumber data: Aplikasi OMSPAN
Berdasarkan data aplikasi dapat pula diketahui nilai IKPA terendah 30,95 pada tabel berikut, dan rata-rata satker dengan nilai IKPA terendah berada pada kelompok satker dengan pagu tinggi atau di atas Rp700 Miliar.
Tabel 4.2 Nilai IKPA per Satuan Kerja
Sepuluh Satuan Kerja dengan Nilai IKPA Terendah
Per 30 Maret 2024
|
No. |
Kode Satker |
Satuan Kerja |
Nilai Akhir |
|
1 |
416327 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara |
30,95 |
|
2 |
437931 |
Stasiun Meteorologi Kemayoran |
35,71 |
|
3 |
416331 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara |
40,31 |
|
4 |
416312 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat |
42,65 |
|
5 |
412653 |
Perwakilan Kementerian Perhubungan Di Tokyo |
43,33 |
|
6 |
019080 |
Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta |
43,75 |
|
7 |
416364 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat |
44,3 |
|
8 |
559683 |
Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan |
45,24 |
|
9 |
439180 |
Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai |
46,94 |
|
10 |
423501 |
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta |
49,94 |
Sumber data: Aplikasi OMSPAN
Beberapa hal yang menjadi informasi terkait nilai IKPA terendah pada Kementerian Agama antara lain disebabkan oleh satker Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara melakukan penyerapan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Penarikan Dana selama periode TW I 2024. Hal di atas menyebabkan satker tersebut memiliki capaian Deviasi Halaman III DIPA yang sangat rendah pada periode TW I 2024, khususnya pada belanja barang.
Hal lain menjadi target analisa adalah capaian nilai Deviasi Halaman III DIPA TW I. Berdasarkan data aplikasi dapat pula diketahui nilai Deviasi Halaman III DIPA seluruh satker mitra kerja KPPN Jakarta IV. Nilai tertinggi yang diperoleh adalah 100 juga dicapai oleh satker lingkup Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan sebagaimana tabel berikut di bawah ini.
Tabel 4.3 Nilai Deviasi Hal III DIPA per Satuan Kerja
Lima Satuan Kerja dengan Nilai Deviasi Halaman III DIPA Tertinggi
Per 30 Maret 2024
|
No. |
Kode Satker |
Satuan Kerja |
Deviasi Halaman III DIPA |
|
1 |
416330 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan |
100 |
|
2 |
414318 |
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut |
100 |
|
3 |
418215 |
Dislaikad |
100 |
|
4 |
601831 |
Madrasah Tsanawiyah Negeri 22 Jakarta Timur |
100 |
|
5 |
554180 |
Madrasah Aliyah Negeri 8 Jakarta Timur |
100 |
Sumber data: Aplikasi OMSPAN
Yang menjadi fokus analisa pada capaian nilai Deviasi Halaman III DIPA tertinggi di atas adalah rendahnya tingkat kordinasi pada satker Kementerian Agama yang menyebabkan perbedaan persepsi dan mekanisme dalam hal perencanaan anggaran pada Halaman III DIPA.
Selanjutnya berkenaan dengan nilai Deviasi Halaman III DIPA terendah, aplikasi OMSPAN menyajikan data sebagaimana table berikut.
Tabel 4.4 Nilai Deviasi Hal III DIPA per Satuan Kerja
Lima Satuan Kerja dengan Nilai Deviasi Halaman III DIPA Terendah
Per 30 Maret 2024
|
No. |
Kode Satker |
Satuan Kerja |
Deviasi Halaman III DIPA |
|
1 |
439454 |
Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut Pusat |
16,72 |
|
2 |
308077 |
Ditjen Bimbingan Masyarakat Katolik |
24,48 |
|
3 |
416331 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara |
33,33 |
|
4 |
465590 |
Direktorat Bandar Udara |
34,15 |
|
5 |
416325 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara |
34,86 |
Sumber data: Aplikasi OMSPAN
Berdasarkan data aplikasi OMSPAN, nilai Deviasi Halaman III DIPA terendah dicapai oleh satker lingkup Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan. Menurut hasil forum FGD dan layanan konsultasi diperoleh informasi sebagai berikut:
- Kegiatan pada satker lingkup Kementerian Perhubungan yang mendukung Pelaksanaan Anggaran Pembangunan Ibu Kota Negara terkendala dengan hal-hal sebagai berikut:
- Masih terdapat kekurangan pemenuhan anggaran MYC Pada Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara VVIP IKN
- Proses revisi penambahan pagu anggaran konstruksi
- Terdapat kurasi terhadap Desain Pembangunan Bangunan Gedung (Sisi Darat) Bandar Udara IKN yang mengakibatkan penyesuaian maupun penambahan lingkup pekerjaan
- perubahan Rencana Induk Bandar Udara yg sebelumnya adalah KM 125 Tahun 2023 menjadi KM 23 Tahun 2024
- Proses prastudi kelayakan yang tidak tepat waktu
- Target PNBP belum terpenuhi
- Satker pada Kementerian Agama masih ada yang belum melakukan penyesuaian Hal III DIPA pada TW I 2024
Berikut disampaikan informasi nilai Deviasi Hal III DIPA di bawah 70 periode TW I 2024
Tabel 4.5 Nilai Deviasi Hal III DIPA di Bawah 70
Per 30 Maret 2024
|
No |
Kode Satker |
Uraian Satker |
Deviasi |
|
Pagu di atas 700 M |
|||
|
1 |
426302 |
Ditjen Pendidikan Islam |
35,13 |
|
2 |
27.050 |
Komisi Pemilihan Umum |
69,99 |
|
3 |
344530 |
Denmabesad |
35,87 |
|
4 |
467309 |
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta |
53,26 |
|
5 |
439454 |
Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut Pusat |
16,72 |
|
6 |
436766 |
Sekretariat Utama BMKG |
52,74 |
|
7 |
352599 |
Direktorat Angkutan Jalan |
65,36 |
|
Pagu 200-500 M |
|||
|
1 |
423501 |
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta |
49,61 |
|
2 |
465590 |
Direktorat Bandar Udara |
34,15 |
|
3 |
416289 |
Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Jakarta |
59,83 |
|
4 |
412772 |
Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut |
64,43 |
|
5 |
416319 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur |
34,99 |
|
6 |
416322 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur |
67,75 |
|
7 |
426298 |
Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah |
66,59 |
|
Pagu 100-200 M |
|||
|
1 |
439200 |
Peningkatan Fungsi Kepelabuhan Pusat |
44,43 |
|
2 |
439479 |
Komisi Yudisial Ri |
55,82 |
|
3 |
656951 |
KPU Kota Jakarta Timur |
65,3 |
|
4 |
352598 |
Direktorat Lalu Lintas Jalan |
60,31 |
|
5 |
416325 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara |
34,86 |
|
6 |
416326 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara |
66,67 |
|
7 |
416331 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara |
33,33 |
|
8 |
416327 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara |
66,67 |
|
9 |
416363 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat |
68,71 |
|
10 |
416365 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat |
64,54 |
|
11 |
416367 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat |
64,5 |
|
12 |
308077 |
Ditjen Bimbingan Masyarakat Katolik |
24,48 |
|
13 |
27.486 |
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan |
69,69 |
|
14 |
465632 |
Direktorat Kelaikudaraan Dan Pengoperasian Pesawat Udara |
49,14 |
|
15 |
439460 |
Pengembangan Kenavigasian Pusat |
49,98 |
|
Pagu Di Bawah 100 M |
|||
|
1 |
352597 |
Direktorat Prasarana Transportasi Jalan |
61,04 |
|
2 |
414349 |
Balai Diklat Transportasi Laut |
63,44 |
|
3 |
667587 |
Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Bmkg |
63,51 |
|
4 |
483005 |
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu |
67,98 |
|
5 |
559662 |
Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan |
66,7 |
|
6 |
416317 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat |
64,63 |
|
7 |
416312 |
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat |
66,67 |
|
8 |
439180 |
Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut Dan Pantai |
50,75 |
|
9 |
465601 |
Direktorat Angkutan Udara |
67,92 |
|
10 |
888028 |
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (Lpma) Jakarta |
62,2 |
|
11 |
352543 |
Asrama Haji Jakarta |
57,09 |
|
12 |
653706 |
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu |
59,55 |
|
13 |
418879 |
Pusat Fasilitasi Kemitraan Dan Kelembagaan Internasional |
43,55 |
|
14 |
633003 |
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi |
48,76 |
|
15 |
416299 |
Kanwil Kementerian Agama D.K.I Jakarta Raya |
50 |
|
16 |
416292 |
Kanwil Kementerian Agama D.K.I Jakarta Raya |
47,35 |
|
17 |
416298 |
Kanwil Kementerian Agama D.K.I Jakarta Raya |
55,52 |
|
18 |
416297 |
Kanwil Kementerian Agama D.K.I Jakarta Raya |
63,43 |
|
19 |
412653 |
Perwakilan Kementerian Perhubungan Di Tokyo |
66,67 |
|
20 |
662220 |
Madrasah Aliyah Negeri 14 Jakarta Timur |
49,25 |
|
21 |
675190 |
Madrasah Aliyah Negeri 15 Jakarta Timur |
66,99 |
|
22 |
676792 |
Madrasah Tsanawiyah Negeri 32 Jakarta Selatan |
64,54 |
|
23 |
676785 |
Madrasah Tsanawiyah Negeri 31 Jakarta Timur |
48,28 |
|
24 |
676807 |
Madrasah Tsanawiyah Negeri 33 Jakarta Timur |
67,97 |
|
25 |
676860 |
Madrasah Tsanawiyah Negeri 39 Jakarta Utara |
67,67 |
|
26 |
572505 |
Madrasah Tsanawiyah Negeri 15 Jakarta Utara |
45,17 |
|
27 |
572479 |
Madrasah Tsanawiyah Negeri 14 Jakarta Timur |
65,66 |
|
28 |
676828 |
Madrasah Tsanawiyah Negeri 35 Jakarta Barat |
66,38 |
4.2 Rekomendasi dan Rencana Aksi
- Rekomendasi
- Kepada satker/K/L
- Satker agar melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran secara periodik bersama seluruh komponen pengelola anggaran satker secara internal dan terpusat, dalam rangka penyamaan persepsi.
- Satker induk (satker pusat) agar meningkatkan pengendalian dan pengawasan capaian kinerja pelaksanaan anggaran satker daerah.
- Kepada KPPN
- KPPN agar meningkatkan kualitas kegiatan financial advisor secara umum dan tematik.
- KPPN agar meningkatkan komunikasi teknis kepada satker melalui layanan konsultais teknis.
- Kepada Kanwil/Kantor Pusat DJPb
- Kanwil/Kantor Pusat DJPb agar meningkatkan koordinasi teknis dengan satker eselon 1/K/L berkenaan dengan capaian kinerja pelaksanaan anggaran satker daerah.
- Rencana Aksi
- KPPN akan melanjutkan kegiatan financial advisor bimbingan teknis pengisian Halaman III DIPA, capaian output dan tematik lain kepada satker secara bulanan
- KPPN akan melanjutkan kegiatan financial advisor monitoring evaluasi dan layanan konsultasi secara on location, online dan offline kepada satker terpilih sesuai hasil monitoring on desk
- KPPN akan meningkatkan komunikasi teknis kepada satker melalui satker induk (Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal) dan eselon 1 K/L
- KPPN akan melibatkan peran penting kanwil DJPb dalam melakukan kegiatan financial advisor.
REFERENSI
AL FAIZIN, F. F. (2022). Tinjauan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada KPPN Yogyakarta Sebagai Satuan Kerja Tahun 2018-2020 (Doctoral dissertation, Politeknik Keuangan Negara STAN).
Dwi Nurdyanto, S. (2022). PENGARUH KEPATUHAN DAN PEMAHAMAN PERATURAN TERHADAP KUALITAS KINERJA DAN PELAKSANAAN ANGGARAN APBN SATKER MITRA KERJA KPPN MAMUJU. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 3(3), 323–332.
HAIKAL, I. (2022). Analisis Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Pada KPPN Pontianak Tahun Anggaran 2018-2020 (Doctoral dissertation, Politeknik Keuangan Negara STAN).
Hanafi, I., & Wulandari, S. A. (2023). Pengelompokan Satuan Kerja Berdasarkan Performa Delapan Indikator Pelaksanaan Kinerja Anggaran Reformulasi Tahun 2022. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 8(2), 297-320.
HANUM, W. F. (2022). Analisis Hasil Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) KPPN Blitar Tahun 2018-2020 (Doctoral dissertation, Politeknik Keuangan Negara STAN).
Manangin, S. I. N., Tinangon, J. J., & Gamaliel, H. (2023). FAKTOR–FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENCAPAIAN NILAI INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN SATKER PADA KPPN MANADO. JURNAL RISET AKUNTANSI DAN AUDITING" GOODWILL", 14(2), 155-168.
Nirwana, I., Roza, S., Nurhayati, N., & Afniyeni, A. (2022). Pengaruh Edukasi Dan Monitoring Evaluasi Berkala Terhadap Peningkatan Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Pengelola Apbn. Jurnal Economina, 1(2), 358-364.
Resiloy, U. D. A., Aprili, W., & Solong, I. P. (2021). Pengelompokan Satuan Kerja Provinsi Maluku Berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Menggunakan Analisis Cluster K-Means (Studi Kasus: KPPN Ambon Tahun 2021). VARIANCE: Journal of Statistics and Its Applications, 3(2), 91-98.
SAPUTRA, M. (2022). Analisis Hasil Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran pada Kanwil DJPb Lampung Tahun 2020-2021 (Doctoral dissertation, Politeknik Keuangan Negara STAN).
Dokumen dapat di unduh disini


