Untuk menjaga kelancaran pencairan dana selama masa darurat COVID-19, KPPN Jakarta IV mengeluarkan S-2135/WPB.12/KP.04/2020 tentang Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN Pada Masa Keadaan Darurat COVID-19, yang dapat diunduh di akhir artikel.
Mari kita simak poin2 utama kebijakan di surat tersebut:
1. Satker bisa diberikan TUP Tunai untuk belanja operasional dan non operasional hingga Rp 1 Miliar. (*)
2. Pembayaran jasa konsultan perseorangan menggunakan LS non-kontraktual dengan banyak penerima (sebelumnya LS kontraktual).
3. Pengajuan SPM memperhatikan PMK 197/PMK.05/2017 (terkait Rencana Penarikan Dana, Renkas, dan Rencana Penerimaan Dana).
4. S-267/PB/2020 dan ND-296/PB/2020 dari Dirjen Perbendaharaan dicabut dan tidak berlaku lagi.
5. SPM GUP/PTUP Tunai dan SPM LS kepada
bendahara pengeluaran dengan kegiatan, output, dan lokasi berbeda diharapkan digabung dalam satu SPM sepanjang jenis belanja dan PPK sama (PER-6/PB/2018).
6. Pengajuan PTUP melampirkan juga Copy SPP-PTUP dan Surat Pernyataan Ketidaksesuaian Penggunaan TUP (jika ada ketidaksesuaian permintaan TUP dengan realisasinya).
7. Bendahara Pengeluaran/BPP agar disiplin membukukan transaksi UP/TUP pada LPJ Bendahara, memperhatikan ketentuan perpajakan termasuk kepatuhan dalam penyetoran, serta menggunakan CMS (Cash Management System)/Internet Banking untuk keamanan transaksi.
8. Konsultasi lebih lanjut bisa mengakses menu Hai-CSO di OM-SPAN (spanint.kemenkeu.go.id)
Kebijakan tersebut menjadi komitmen KPPN Jakarta IV untuk "Mengawal APBN, Indonesia Maju". Semoga badai (re: corona) segera berlalu, dan protokol New Normal yang akan diberlakukan dapat berjalan lancar.
(*): Syarat dan Ketentuan Berlaku, harap melihat S-2135 dan paparan terlampir.
Link unduh paparan: bit.ly/SPMcovid-19


