
Halo #SobatJak4,baru-baru ini KPPN Jakarta IV mendapatkan piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia. Dalam penghargaan itu KPPN Jakarta IV telah melakukan kerjasama dan mendukung dalam menyukseskan Program Usaha Ekonomi Desa yang dikembangkan terintegrasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Program BUMDes sendiri merupakan amanat dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti disebutkan (Pasal 87) bahwa: (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha MilikDes yang disebut BUMDesa; (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan; dan (3) BUMDesa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Terima kasih kepada Ditjen PPMD atas penghargaan yang diberikan. Semoga dengan program usaha ekonomi desa dapat meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa dan menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.


