Yth. Bapak/Ibu Satker Mitra Kerja KPPN Jakarta IV
Dengan ini kami sampaikan dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan/program Kementerian/Lembaga selama masa pandemi Covid-19, diberikan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada satker untuk keperluan belanja operasional dan non-operasional. Sehubungan dengan hal tersebut kami informasikan sebagai berikut
1. Bagi Satker yang tidak mempunyai Uang Persediaan (UP) Tunai, TUP Tunai dapat diberikan tanpa mengajukan permintaan UP Tunai terlebih dahulu.
2. Sumber dana pembayaran belanja TUP Tunai berasal dari Rupiah Murni APBN dan PNBP.
3. TUP Tunai dapat diberikan setelah TUP Tunai yang telah dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau sisa TUP Tunai yang tidak digunakan telah disetor ke Kas Negara.
4. TUP Tunai juga dapat digunakan untuk:
- Pembayaran perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa untuk selain penanganan pandemi COVID-19 dengan nilai perjanjian/kontrak sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk satu rekanan, yang data kontraknya belum didaftarkan dan/atau belum direalisasikan ke KPPN.
- Pembayaran tunggakan dengan nilai pembayaran tunggakan sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk satu penerima sepanjang rincian tunggakannya telah tercantum pada catatan halaman IV.B DIPA. Untuk itu pada saat pengajuan SPM TUP perlu dilampiri salinan halaman IV.B DIPA yang telah dilegalisir oleh KPA.
- Pembayaran kegiatan/pekerjaan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yaitu pembayaran dengan mekanisme TUP Tunai untuk penanganan pandemi COVID-19 tidak dibatasi nilai pembayarannya.
5. Pembayaran dengan mekanisme TUP Tunai untuk keperluan belanja operasional dan non-operasional dikecualikan untuk:
- Pembayaran belanja pegawai dan penghasilan PPNPN, termasuk pembayaran honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti, atau yang bersifat seperti penggajian.
- Belanja Bantuan Sosial dan Bantuan Pemerintah yang mekanisme penyalurannya telah diatur secara khusus menggunakan mekanisme LS kepada penerima/penyedia barang dan jasa.
- Pembayaran penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya yang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015.


