Platform Pembayaran Pemerintah adalah integrasi/interkoneksi sistem antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring dengan tujuan pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran yang memungkinkan. Pelaksanaan Platform Pembayaran Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah,
Manfaat Penggunaan PPP:
- Simple
- Interkoneksi : menghubungkan core system dengan berbagai sistem
- Single entry : entry data hanya dilakukan di luar core system
- Digitalisasi : digitalisasi proses pembayaran belanja pemerintah pusat
- Data Analytics
- Big & detail : data terkait belanja pemerintah pusat tersedia dengan sangat rinci
- digital : data lebih lengkap dan dapat diolah untuk berbagai macam keperluan
- dashboard : maintenance kualitas data dan menyajikan data sesuai dengan keperluan user (customizable)
- Transparent
- progress transaksi : saat dalam proses pembayaran, posisi dokumen pembayaran pemerintah dapat dipantau
- audit trail : data lebih lengkap dan dapat diolah untuk keperluan audit
- rekonsiliasi : maintenance kualitas data dan menyajikan data untuk keperluan rekonsiliasi
- Effective
- Internal : Scheduled payment mendukung pengelolaan kas dan akurasi transaksi lebih terjamin
- eksteral : dengan digitalisasi, terjadi pengurangan pekerjaan administratif dan klerikal pada K/L, sehingga dapat lebih fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsinya. penerima manfaat mendapatkan kepastian pembayaran sehingga dapat membantu manajemen kas.
Proses Bisnis PPP
Schedule Payment PPP