Jakarta

Kedisiplinan Pegawai yang Berpengaruh pada Tunjangan Kinerja  

      Salah satu tolok ukur dari kedisiplinan pegawai adalah tepat waktunya kehadiran pegawai tersebut. Hal tersebut terukur dari pengisian daftar hadir masuk dan keluar pegawai melalui Sistem Kehadiran Elektronik di masing-masing kantor. Namun, dalam kondisi tertentu dapat dimungkinkan pengisian daftar hadir secara manual. Kondisi tersebut adalah:

  1. Sistem Kehadiran Elektronik mengalami kerusakan/ tidak berfungsi
  2. Pegawai belum terdaftar dalam Sistem Kehadiran Elektronik
  3. Dimensi telapak tangan tidak terekam dalam Sistem Kehadiran Elektronik
  4. Terjadi keadaan kahar (force majeure)

      Pegawai yang disiplin ialah pegawai yang tepat waktu dan benar dalam melaksanakan absensinya. Apabila terdapat pegawai yang tidak disiplin, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pegawai tersebut, salah satunya adalah pemotongan Tunjangan Kinerja atau disebut TKPKN. Terdapat beberapa kategori pemotongan TKPKN. Berikut jenis jenis pemotongan TKPKN di Lingkup Kementerian Keuangan Berdasarkan :

1. Untuk Wilayah DKI Jakarta

            a. Tingkat Keterlambatan

  

   b. Tingkat Pulang Sebelum Waktunya (PSW)

2. Untuk wilayah selain DKI Jakarta

   a. Tingkat Keterlambatan

   b. Tingkat Pulang Sebelum Waktunya (PSW)

 

      Ketentuan potongan TKPKN bersifat akumulatif pada TL dan PSW pada hari yang sama. Namun apabila pegawai yang bersangkutan tidak hadir pada satu hari penuh selain ketentuan yang berlaku maka terdapat pemotongan sebesar 5%. Oleh karena itu, maka setiap pegawai yang memang berhalangan untuk hadir dengan alasan yang jelas harus memenuhi setiap administrasi yang berlaku agar tidak terkena potongan pada Tunjangan Kinerja yang merupakan salah satu pendapatan terbesar dari para pegawai. Pegawai yang disiplin ialah pegawai yang berkarakter. Mari jadikan diri kita sebagai pegawai yang berkarakter dan memiliki disiplin tinggi.

Penulis : Annisa Nabila Gusman | OJT KPPN Jkt VI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search