Jalan Ir.H.Juanda Nomor 19, Jakarta Pusat 

Profil

Sejarah Kanwil DJPb

Sejarah

 

      Nama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sendiri mengalami beberapa kali perubahan sesuai dengan perkembangan dan perannya. Pada masa penjajahan Belanda dinamakan CKC (Central Kantor Comtabilited) dan Slank Kas. Setelah proklamasi kemerdekaan RI, antara tahun 1945-1947 Kas Negara dipegang langsung oleh bangsa Indonesia sendiri, dan sejak itu nama CKC dan Slank kas menjadi KKN (Kantor Kas Negara).

      Pada saat itu, ditetapkan bahwa KPPN dan KKN tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga pada tahun 1951 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa ditiap-tiap karesidenan terdapat Kas Negara.  Selanjutnya pada tahun 1968 nama KPPN dan KKN digabung menjadi KBN (Kantor Bendahara Negara). Namun pada tahun 1974, KBN dipecah kembali menjadi KPN (Kantor Perbendaharaan Negara), dan KKN (Kantor Kas Negara).

     Seiring dengan perkembangan zaman yang mengacu pada pola penyederhanaan organisasi, maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran KPN dan KKN digabung menjadi KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara) sejak tanggal 1 April 1990.

     Pada waktu itu KPKN beralih peran sebagai ordonatur kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dari pihak-pihak yang memilki hak tagih kepada negara. Peralihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling uji antar instansi dalam pelaksanaan anggaran. Pada titik ini, KPKN yang menjalankan fungsi Kuasa Bendahara Umum di daerah berubah menjadi KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

     Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada stakeholder di wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta, dibentuklah tujuh KPPN yaitu KPPN Jakarta I, KPPN Jakarta II, KPPN Jakarta III, KPPN Jakarta IV, KPPN Jakarta V, KPPN Jakarta VI, dan KPPN Jakarta VII sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-169/PMK.01/2012 dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-187/PB/2013.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search