Oleh
Jaka Susila
Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Jakarta VI
A. Pendahuluan
Di masa pandemi yang belum diketahui kapan berakhir menyebabkan resesi di bidang perekonomian di Indonesia. Resesi ekonomi ini menyebabkan pemerintah harus campur tangan dalam mengatasi krisis ini agar perekonomian tidak semakin terpuruk. Berbagai kebijakan terkait fiskal dikeluarkan untuk mengatasi masalah krisis ekonomi, demikian juga relaksasi peraturan yang semua dikeluarkan untuk mempercepat proses penyerapaan anggaran. Dalam bidang ekonomi, produk domestik bruto (PDB) atau dalam bahasa Inggris gross domestic product (GDP) adalah nilai pasar semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara pada periode tertentu. PDB merupakan salah satu metode untuk menghitung pendapatan nasional. Dalam teori ekonomi untuk meningkatkan pendapatan nasional bruto dilakukan dengan dua pendekatan yaitu sisi pengeluaran dan penerimaan. Di sisi pengeluaran PDB dihitung adalah dengan cara penjumlahan konsumsi, Investasi dan pengeluaran pemerintah (https://id.wikipedia.org/wiki/Produk_domestik_bruto). Sedangkan disisi pengeluaran pemerintah dihitung berdasarkan eksport dikurangi import. Di masa krisis ekonomi seperti yang dialami di masa pandemic Covid-19 yang dampaknya dimulai sekitar bulan April sampai dengan sekarang perekonomian di Indonesia cenderung lesu karena dibatasinya kegiatan perekonomian. Pembatasan ini menyebabkan masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan perekonomian seperti penjualan, belanja bahkan investasi, ini menyebabkan nilai konsumsi akan rendah, nilai investasi akan rendah. Satu-satu nya jalan dalam menaikkan pendapatan nasional dalam sisi pengeluaran adalah dengan cara menaikkan jumlah pengeluaran Pemerintah
B. Latar Belakang
Beberapa peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan relaksasi dalam hal pengeluaran APBN telah dibuat yang intinya adalah memberikan kemudahan kepada satuan kerja dalam mempercepat proses penyerapan dana. Adapun produk-produk peraturan tersebut adalah :
- PMK NOMOR 43/PMK.05/2020 TAHUN 2020 tanggal 24 April 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam Penanganan Pandemi Corona Disease 2019
- Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No.S-447/PB/2020 tentang Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN di masa Keadaan Darurat Covid-19 yang diturunkan dengan Peraturan Teknis ND- 426/PB.02/2020 dari Direktur Pelaksanaan Anggaran tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengajuan SPM ke
Di dalam peraturan tersebut mengatur tentang tata cara satker dalam mengajukan tagihan- tagihan SPM ke KPPN termasuk melakukan revisi terhadap dana-dana yang kurang prioritas untuk dialokasikan ke proses penanganan pandemic Covid-19 dan pengaturan proses pembayaran tagihan atas beban APBN. Di sisi KPPN beberapa kebijakan terkait tugas dan pelaksanaa fungsi pembayaran dengan dibuat kebijakan antara lain :
- Pelayanan Pencairan Dana (Optimalisasi Pelayanan Pencairan Dana) yang terdiri dari :
- Penyampaian SPM mulai pukul 08.00 – 17.00 waktu setempat
- SPM yang diterima s.d pukul 14.00 WIB diberi tanggal SP2D hari berkenaan
- SPM yang diterima setelah pukul 00 WIB diberi tanggal SP2D hari kerja berikutnya
- Penyelesaian SPM yang diterima setelah pukul 14.00 WIB memperhatikan beban KPPN
- Penyesuaian jam PPR dan Aproval PPR
- Fleksibilitas Penggunaan Anggaran dan Percepatan Pembayaran yang terdiri dari :
- KPPN menyampaikan kepada Satker untuk mengajukan SPM TUP tunai sebesar jumlah kebutuhan satu bulan kedepan
- Pengajuan dan pembayaran SPM TUP tunai berpedoman pada ND Dir PA No. ND- 496/PB.2/2020 tanggal 29 Mei 2020
- Jaminan Pencairan Dana Tepat Waktu
- Untuk pencairan SPM dengan jumlah tertentu (PMK 197/PMK.05/2017) Satker diberi dispensasi tidak menyampaikan RPD
- Untuk informasi tata kelola kas yang baik Satker tetap menyampaikan informasi RPD dan melakukan pemutakhiran secara
- Penyusunan Petunjuk Teknis oleh Setditjen, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Direktoran Pengelolaan Kas Negara dan Direktorat Sistem Perbendaharaan dan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan sesuai dengan kewenangan masing-masing
Semua kebijakan itu dibuat agar tercapainya Percepatan penggunaan anggaran pada DIPA dan pencairan dana oleh seluruh Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga.
C. Rumusan masalah
Dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut salah satu yang sangat diharapkan agar satker bisa melakukan penyerapan dana APBN dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional adalah terkait dengan kebijakan penggunaan SPM Tunai . Di masa normal semua tagihan berpedoman kepada PMK.190/PMK.05/2012 yang diperbaharui dengan PMK 178/PMK.05/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan PMK 43/PMK.05/2020 Satker didorong untuk melakukan penyerapan dana dengan cara pengajuan SPM Tunai. Adapun terkait relaksasi terkait dengan penggunaan SPM tunai adalah :
- SPM Tunai untuk membiayai belanja operasional dan non operasional sesuai dengan Nota Dinas Direktur PA Nomor: ND-496/PB.2/2020 tgl 29 Mei
- SPM TUP agar diajukan sebesar total kebutuhan Satker Kementerian/Lembaga dalam 1 (satu) bulan ke depan
- Satker yang tidak mempunyai UP Tunai, dapat diberikan TUP Tunai tanpa mengajukan UP Tunai terlebih dahulu
- SPM TUP Tunai diberikan untuk belanja sumber dana Rupiah Murni APBN dan PNBP
TUP tunai dapat dibayarkan untuk :
- Pembayaran kontrak/pengadaan barang/jasa selain penanganan pandemi COVID-19 senilai Rp1.000.000.000,- untuk 1 rekanan
- Pembayaran tunggakan senilai 000.000.000,- untuk 1 penerima sepanjang tercantum dalam halaman IV.B DIPA
- Pembayaran pekerjaan/kegiatan penanganan pandemi COVID-19 sesuai PMK No. 43/PMK.05/2020 tidak dibatasi nilai pembayarannya dan dapat melampaui alokasi anggaran DIPA setelah ada persetujuan PA atau pejabat Eselon I yang ditunjuk
TUP tunai tidak dapt dibayarkan untuk keperluan :
- Pembayaran Belanja Pegawai dan penghasilan PPNPN, termasuk honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti
- Belanja Bantuan Sosial dan Bantuan Pemerintah yang mekanisme penyalurannya telah diatur secara khusus menggunakan LS kepada penerima
- Pembayaran pekerjaan yang tidak terselesaikan tahun anggaran sebelumnya sesuai PMK No. 194/PMK.5/2014 jo PMK No.243/PMK.05/2015.
Sejalan dengan Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi Covid-19 ini ada dua sisi perekonomian dan kesehatan yang harus berjalan seiring, di sisi lain Pemerintah untuk menaikkan perekonomian dengan cara memberikan kemudahan agar satker segera merealisasikan anggarannya, sehingga dampak dari penyerapan ini diharapkan membawa efek multiplier di sisi perkonomian bagi masyarakat, namun di sisi lain dalam menjalankan roda perekonomian ini masyarakat harus tetap mengindahkan protokol kesehatan dalam mencegah menyebarnya virus Covid-19. Pembatasan pembatasan di sisi aktivitas masyarakat berupa social distancing, metode kerja baru Work From Home dan Work at Office sampai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang semuanya dilakukan agar roda perekonomian dan sisi kesehatan bisa berjalan meskipun dengan adanya pembatasan aksitvitas sosial ini berdampak menurunnya nilai konsumsi (demand) dan penjualan (Supply) dari masyarakat.
Kebijakan pemerintah yang menerapkan Work From Home yang harus diimplementasikan ke semua unit pemerintah menyebabkan beban kerja KPPN meningkat. Jumlah pegawai yang bekerja di kantor dikurangi sampai 50% lebih untuk kantor layanan akan sangat memberatkan pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN sebagai kuasa BUN. Satker meningkatkan realisasi anggarannya dengan mengajukan tagihan ke KPPN dengan volume SPM yang sama sebelum adanya kebijakan Work From Home. Disisi KPPN keterbatasan jumlah SDM yang WAO di KPPN untuk memproses tagihan-taghian tersebut membuat layanan KPPN akan jauh dari harapan memuaskan satker, karena proses SPM yang lebih lama jika dibandingkan dengan saat semua pegawai mengerjakan di kantor .
Volume spm yang menjadi SP2D yang diproses KPPN Jakarta VI bisa dilihat dari table sebagai berikut :
Tabel 1.
Tabel Jumlah SPM yang diproses menjadi SP2D
|
Bulan |
Jumlah SPM diproses SP2D |
|
Februari 2020 |
10.285 |
|
Maret 2020 |
11.482 |
|
April 2020 |
6.424 |
|
Mei 2020 |
7.842 |
|
Juni 2020 |
8.444 |
|
Juli 2020 |
11.738 |
|
Agustus 2020 |
12.237 |
Sumber data OMSPAN
Proses Pandemi Covid-19 dimulai bulan April 2020 dan kemudian diterbitkan 43/PMK.05/2020 TAHUN 2020 tanggal 24 April 2020. Peraturan ini kemudian disusul dengan peraturan- peraturan teknis yang berisi tentang penggunaan TUP Tunai di bulan Mei. Kalau dilihat jumlah SPM yang diproses menjadi SP2D oleh KPPN Jakarta VI mulai bulan April 2020 disaat masa pandemi mulai terjadi penurunan SPM yang diproses di KPPN Jakarta VI (bulan Maret 11.482 SP2D di bulan April 6.424) namun bulan- bulan berikutnya trend jumlah penerbitan SPM menjadi SP2D naik, bahkan di bulan Juli 11.738 dan Agustus sebesar 12.237 jumlah SP2D yang diterbitkan melebihi sebelum masa pandemi. Dilihat jenis SPM yang diajukan satker ke KPPN Jakarta VI periode bulan Februari sampai dengan Agustus 2020 bisa dilihat sebagai berikut :
Tabel 2
Tabel SPM LS Bendahara
|
Bulan - Tahun |
Jumlah |
Tipe Supplier |
|
Februari 2020 |
5.647 SPM dikonversi |
1 (Bendahara Pengeluaran) |
|
Maret 2020 |
6.470 SPM dikonversi |
1 (Bendahara Pengeluaran) |
|
April 2020 |
2.062 SPM dikonversi |
1 (Bendahara Pengeluaran) |
|
Mei 2020 |
2.806 SPM dikonversi |
1 (Bendahara Pengeluaran) |
|
Juni 2020 |
3.574 SPM dikonversi |
1 (Bendahara Pengeluaran) |
|
Juli 2020 |
4.904 SPM dikonversi |
1 (Bendahara Pengeluaran) |
|
Agustus 2020 |
5.346 SPM dikonversi |
1 (Bendahara Pengeluaran) |
Sumber : Database MySQL Aplikasi KOnversi
Tabel 3
Tabel SPM Pihak ketiga dengan nilai <= 50 juta (dibayar dengan kuitansi)
|
Bulan - Tahun |
Jumlah |
Tipe Supplier |
|
Februari 2020 |
1.683 SPM dikonversi |
2 (Rekanan) |
|
Maret 2020 |
1.801 SPM dikonversi |
2 (Rekanan) |
|
April 2020 |
1.174 SPM dikonversi |
2 (Rekanan)) |
|
Mei 2020 |
1.656 SPM dikonversi |
2 (Rekanan) |
|
Juni 2020 |
1.823 SPM dikonversi |
2 (Rekanan)) |
|
Juli 2020 |
2.090 SPM dikonversi |
2 (Rekanan) |
|
Agustus 2020 |
2.086 SPM dikonversi |
2 (Rekanan) |
Sumber : Database MySQL Aplikasi KOnversi
Tabel 4 Tabel SPM GUP
|
Bulan - Tahun |
Jumlah |
Tipe Supplier |
|
Februari 2020 |
1.761 SPM dikonversi |
1 (Bendahara Pengeluaran) |
|
Maret 2020 |
3.064 SPM dikonversi |
1 (Bendahara Pengeluaran) |
|
April 2020 |
1.517 SPM dikonversi |
1 (Bendahara Pengeluaran) |
|
Mei 2020 |
1.824 SPM dikonversi |
1 (Bendahara Pengeluaran) |
|
Juni 2020 |
2.227 SPM dikonversi |
1 (Bendahara Pengeluaran) |
|
Juli 2020 |
2.515 SPM dikonversi |
1 (Bendahara Pengeluaran) |
|
Agustus 2020 |
2.307 SPM dikonversi |
1 (Bendahara Pengeluaran) |
Sumber : Database MySQL Aplikasi Konversi
Tabel 2, 3 dan 4 adalah table jenis SPM yang dikonversi oleh petugas FO pada Aplikasi Konversi. Ketiga table tersebut adalah spm-spm yang pasti bisa dibayarkan dengan TUP Tunai yaitu SPM LS Bendahara, SPM GUP dan SPM LS pihak ketiga non kontraktual yang dibayarkan sekaligus dengan kuitansi. Sama dengan jumlah SPM yang diterbitkan menjadi SP2D, di awal masa pandemi jumlah cenderung turun namun bulan-bulan berikutnya bertambah naik. Jenis SPM LS kepada rekanan dengan jumlah dibawah 50 juta biasanya untuk spm-spm LS yang dibayar dengan kuitansi, SPM tenaga fasilitator, atau spm daya dan jasa. Tabel 4 SPM GUP cukup banyak mendominasi pengajuan satker ke KPPN bahkan hampir
menyamai jumlah pengajuannya sebelum masa pandemi. Penggabungan SPM GUP sesuai kegiatan dan output akan sangat membantu dalam mengurangi jumlah SPM yang diajukan ke KPPN.
Tabel 5
Tabel komposisi spm yang diterbitkan Dengan SPM yang bisa diterbitkan dengan TUP Tunai
|
Bulan |
SP2D |
LS Bendahara |
LS Kuitansi |
GUP |
Jumlah |
% |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 (3+4+5) |
6/2*100 |
|
Februari 2020 |
10.285 |
5.647 |
1.683 |
1.761 |
9.091 |
88 |
|
Maret 2020 |
11.482 |
6.470 |
1.801 |
3.064 |
11.335 |
99 |
|
April 2020 |
6.424 |
2.062 |
1.174 |
1.517 |
4.753 |
74 |
|
Mei 2020 |
7.842 |
2.806 |
1.656 |
1.824 |
6.286 |
80 |
|
Juni 2020 |
8.444 |
3.574 |
1.823 |
2.227 |
7.624 |
90 |
|
Juli 2020 |
11.738 |
4.904 |
2.090 |
2.515 |
9.509 |
81 |
|
Agustus 2020 |
12.237 |
5.346 |
2.086 |
2.307 |
9.739 |
80 |
Tabel 5 adalah Total jumlah SPM yang dikonversi dibandingkan dengan jumlah SPM yang diterbitkan. Dari SP2D yang diterbitkan rata-rata 84,5% spm yang diajukan satker ke KPPN Jakarta VI bisa dibayar dengan tunai namun satker tidak memanfatkan SPM tunai cenderung mengajukan SPM seperti pada kondisi normal. Disisi Sumber Daya Manusia disaat sebelum dan sesudah masa pandemi komposisi pegawai bisa dilihat sebagai berikut
Tabel 6
Data perbandingan pegawai Seksi Pencairan Dana di masa Pandemi Covid-19 dengan saat Normal
|
Kondisi Normal |
Kondisi Masa Pandemi Covid-19 |
|||
|
1. 2. 3. 4. |
4 Petugas FO Konversi 2 Petugas Validasi SPAN 2 Petugas Reviewer SPAN 1 Petugas Pemegang user BC |
1. 2.
3. |
2 Petugas FO KOnversi 1 Petugas validasi SPAN petugas user BC 1 petugas reviewer SPAN |
merangkap |
Perbandingan proses pekerjaan yang harus dilaksanakan petugas FO konversi dalam mengkonversi 1 SPM bisa dilihat sebagai berikut :
Tabel 7
Data perbandingan proses konversi di masa Pandemi Covid-19 dengan saat Normal
|
Kondisi Normal |
Kondisi Masa Pandemi Covid-19 |
|
1. Petugas FO menerima berkas SPM dan ADK dari Satker 2. Petugas FO memeriksa berkas SPM 3. Petugas FO merestore adk SPM ke aplikasi Konversi 4. Petugas FO menscan Barcode SPM 5. Petugas FO mengkonversi ADk SPM |
1. Petugas FO mendownload ADK pada aplikasi e SPM 2. Petugas mendownload Soft copy Scan SPM pada aplikasi e SPM 3. Petugas FO mencetak SPM dan kelengkapannya 4. Petugas FO memeriksa berkas SPM 5. Petugas FO merestore ADK SPM ke aplikasi Konversi 6. Petugas menginput kode barcode SPM secara manual di Aplikasi Konversi 7. Petugas mengkoversi ADK SPM 8. Petugas FO merubah status penyelesaian SPM di e-spm |
Tabel 6 dan table 7 menunjukkan jumlah petugas di Seksi Pencairan Dana di masa normal dengan di masa pandemic yang 50% harus WFH. Disitu juga cara konversi petugas FO saat masa normal bertemu dengan satker dibandingkan dengan saat masa pandemic. Dari analisa kedua table tersebut diatas menunjukkan bahwa petugas di KPPN semakin dikurangi jumlahnya disisi lain untuk proses konversi lebih banyak tahap-tahap yang harus dilakukan, apalagi sesuai dengan Noda Dinas dari Direktur Sistem Informasi dan Perbendaharaan No.352/PB.08/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan TIK dalam pelaksanaan Work From Home, petugas yang melaksanakan WFH tidak boleh melaksanakan konversi spm dengan sarana Virtual Private Network. Sehingga praktis proses penyelesaian SPM akan lebih lama di bagian konversi SPM, selain itu volume pengajuan SPM yang semakin meningkat dari SPM meskipun sudah diterbitkan peraturan terkait penggunaan SPM Tunai bulan April namun satker tidak memanfaatkan kebijakan tersebut dalam rangka percepatan penyerapan anggaran. Dari analisa tersebut ada beberapa pertanyaan terkait dengan kebijakan penggunaan SPM Tunai ini yaitu :
- Kenapa satker wilayah bayar KPPN Jakarta VI enggan memanfaatkan kebijakan pembayaran dengan SPM Tunai ?
- Bagaimana KPPN mengantisipasi kurangnya SDM dalam memproses SPM diajukan satker yang sebagian besar belum memanfaatkan SPM TUP Tunai
- Perubahan SOP terkait dengan proses konversi di KPPN yang memperbolehkan dikerjakan oleh petugas yang WFH
D. Pemecahan masalah
Penggunaan TUP tunai yang dianggap lebih fleksibel untuk pembayaran tagihan-tagihan atas beban Negara seharusnya ditanggapi positip oleh satker. Meskipun proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan yang terus menerus secara persuatif mendorong kepada satker agar mengajukan TUP tunai, disisi satker proses pembayaran bisa lebih cepat karena tidak harus membuat spm dan diajukan ke KPPN di sisi KPPN dengan satker memanfaatkan TUP tunai sebagian tugas membayar akan tergantikan oleh satker sehingga mengurangi beban kerja pada KPPN disaat banyak pegawai KPPN yang melakukan WFH. Adapun kemungkinan Satker tidak memanfaatkan atas penggunaan SPM TUP tunai adalah :
- TUP tunai dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran, dan sesuai dengan UU keuangan No.17 tahun 2003 Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang persediaan yang dikuasainya. Disini mungkin ada unsur ketakutan dari Bendahara karena jumlah uang yang dikuasai dalam rekening Bendahara terlalu besar dan jika terjadi sesuatu, Bendahara harus siap mengganti secara
- Pembukuan dan verifikasi atas SPM yang dibayar lewat TUP akan membuat Bendahara harus lebih ekstra menatausahakan dan membukuan untuk laporan Pertanggung jawaban Bendahara karena transaski akan lebih banyak melewati Bendahara Pengeluaran, selain itu Bendahara harus mengelola lebih banyak penatausahan setoran pajak, karena jika pembayaran dilakukan dengan uang persediaan Bendahara pengeluaran adalah wajib pungut pajak yang terhutang dan harus menyetorkan pajak tersebut ke kas
- Satker belum mampu untuk melakukan perencanaan pengeluaran ke depan selama satu bulan. Satker diharapkan dapat melakukan perencanaan pengeluaran satu bulan ke depan dengan cara melihat RAKL, sehingga diharapkan dari RAKL tersebut pengeluaran-pengeluaran yang akan dilakukan sudah tergambar oleh satker
Disisi KPPN proses kebijakan terkait dengan SOP di KPPN di masa Pandemi agar disempurnakan seperti
- Kebijakan terkait peraturan pemrosesan tagihan pada KPPN yang disebabkan banyaknya pegawai yang melakukan WFH. Misalkan kebijakan terkait dengan proses konversi yang bisa dilakukan oleh petugas yang WFH
- Kebijakan perlindungan hukum terkait dengan keabsahan tagihan yang diajukan satker ke KPPN di saat masa pandemic dimana satker mengajukan tagihan tidak langsung datang ke KPPN dan Cuma mengirimkan soft copy tagihan
- Pembentukan tim Task Force yang menggabungkan semua Seksi di KPPN untuk membantu tugas konversi, sehingga diharapkan proses konversi SPM bisa lebih cepat
- KESIMPULAN
Di masa Pandemi Covid-19 menyebakan resesi ekonomi di Indonesia yang mendorong Pemerintah membuat kebijakan-kebijakan baru di sisi pengeluaran pemerintah yang diharapkan dapat memberikan efek multiplier di perekonomian. Salah satu kebijakan dalam rangka proses penyerapan dana APBN adalah penggunaan SPM TUP Tunai. Disisi satket penggunaan SPM Tunai akan mempercepat proses pembayaran satker atas tagihan beban APBN karena satker tidak perlu membuat SPM dulu untuk membayar tagihan-tagihan tersebut kemudia diajukan ke KPPN, disisi KPPN dengan satker tidak sering mengajukan tagihan ke KPPN akan meringankan beban KPPN dimana di saat pandemi terjadi perubahan atas prosedur pengajuan SPM dan pengurangan jumlah pegawai yang WFO. Pegawai yang WFO yang lebih sedikit proses konversi yang lebih lama daripada saat satker harus datang langsung menyerahkan berkas akan menjadi kendala sendiri KPPN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sosialisasi secara persuatif harus dilakukan agar satker segera meimplementasikan penggunaan SPM TUP Tunai .
- DAFTAR PUSTAKA
- UU Keuangan Negara Nomor.17 tahun 2003
- Per-3/pb/2014 Pembukuan dan Verifikasi Bendahara 3. PMK No. 43/PMK.05/2020 TAHUN 2020
- Nota Dinas Direktur PA Nomor: ND-496/PB.2/2020 tgl 29 Mei
- Noda Dinas dari Direktur Sistem Informasi dan Perbendaharaan 352/PB.08/2020

